Kolomdata.id — Makassar – Tawuran antarkelompok warga di Jalan Kakatua II, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir dengan satu korban jiwa pada Rabu malam, 4 November 2026. Bentrokan yang pecah sekitar pukul 23.50 WITA itu juga melukai seorang perwira polisi yang sedang berupaya melerai kedua pihak.

Korban meninggal adalah Irwan Azis, 51 tahun. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad mengatakan, pria itu meninggal setelah anak panah jenis busur menancap di bagian leher. “Korban mengalami luka pada bagian leher akibat anak panah, menyebabkan korban meninggal,” ujarnya kepada wartawan di Makassar, Kamis, 5 November 2026.

Menurut keterangan kepolisian, bentrokan melibatkan dua kelompok warga yang bertetangga di lorong berbeda. Satu pihak berasal dari Lorong III, Kelurahan Parang, dan pihak lain dari Lorong IV, Kelurahan Pa’batang. Keduanya berada di kawasan Jalan Kakatua, salah satu permukiman padat di Kecamatan Mamajang yang selama ini rawan bentrokan antarkampung.

Insiden itu juga mengenai Kapolsek Mamajang AKP Tri Wahyu Husada Andromeda. Saat memimpin personel menuju lokasi, ia terkena anak panah pada betis kanan. Perwira itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan hingga Kamis masih menjalani perawatan intensif. “Kapolsek Mamajang kena busur di bagian betis, saat ini masih perawatan,” kata Jafar.

Untuk meredam bentrokan, kepolisian mengerahkan tim gabungan yang terdiri atas Jatanras Polrestabes Makassar, Brimob Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Samapta Polrestabes Makassar. Tim yang tiba sekitar pukul 00.20 WITA itu dipimpin Kepala Bagian Operasi Polrestabes Makassar Kompol Eddy Sumantri. Petugas membubarkan warga yang masih bertahan di jalan, lalu menyita sejumlah barang bukti pada Kamis dini hari, di antaranya senjata jenis busur yang dipakai dalam bentrokan.

Jafar meminta warga tidak terprovokasi dan tidak melakukan aksi balasan. Ia menegaskan penanganan kasus diserahkan sepenuhnya kepada aparat, termasuk penelusuran siapa yang memegang dan memasok senjata dalam peristiwa tersebut. Kepolisian menyoroti maraknya penggunaan busur dan senjata tajam dalam tawuran antarkelompok di Kota Makassar karena membahayakan warga yang sama sekali tidak terlibat.

Peristiwa di Mamajang menambah daftar bentrokan antarkelompok di Makassar dalam beberapa bulan terakhir. Pada Oktober 2026, tawuran di Kecamatan Manggala melukai seorang pelajar dan pengemudi ojek daring serta menyebabkan satu sepeda motor dibakar. Kapolda Sulawesi Selatan sebelumnya menjanjikan pengusutan tuntas setiap tawuran yang menimbulkan korban, termasuk menelusuri pemasok senjata.

Di tengah pengusutan, wacana menggelar paintball sebagai alternatif penyaluran energi remaja menuai kritik. Pakar hukum dari UIN Alauddin Makassar menilai gagasan itu keliru dan meminta kepolisian fokus menangkap pelaku serta pemasok busur yang dipakai dalam tawuran. Menurut mereka, penindakan terhadap jaringan pemasok senjata lebih mendesak karena sumber senjata itulah yang membuat bentrokan mudah berulang di kota ini.

Pengamat menilai penindakan hukum perlu dibarengi penguatan pengawasan lingkungan, pendekatan tokoh masyarakat, dan penanganan akar perselisihan antarkampung agar korban berikutnya bisa dicegah.

Sumber: Fajar.co.id