Kolomdata.id — Makassar – Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali berstatus tersangka. Kali ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menyeretnya dalam perkara dugaan pemalsuan data kependudukan, terpisah dari kasus korupsi yang lebih dulu menjeratnya.

Persoalannya menyangkut satu elemen data pada dokumen kependudukan, yakni keterangan pekerjaan. Status yang semula tercatat sebagai bupati diduga diubah menjadi wiraswasta ketika ia masih menjabat sebagai kepala daerah. Penyidik menetapkan status tersangka pada 26 Oktober 2026, lalu memeriksanya sebagai tersangka di Markas Polda Sulsel pada Kamis, 5 November 2026.

“Modusnya dari tersangka mengubah data elemen kependudukan, mengubah pekerjaannya yang dari bupati menjadi wiraswasta,” kata Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Eka Wira Dharma Sibarani di Makassar, Kamis, 5 November 2026.

Menurut penyidik, perubahan itu berkaitan dengan rencana pengajuan permohonan perceraian terhadap suaminya, Muhammad Khaerul Aco. Seorang kepala daerah yang hendak bercerai wajib memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Dengan status pekerjaan yang tidak lagi tercatat sebagai bupati, syarat izin tersebut diduga hendak dihindari.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen kependudukan. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, satu lembar hasil cetak riwayat pencetakan KTP elektronik, surat pernyataan perubahan data kependudukan asli, serta surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa Husniah Talenrang.

Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Husniah. Hingga pemeriksaan Kamis, penyidik telah memintai keterangan 14 orang saksi dan dua orang ahli untuk melengkapi berkas.

Dokumen SIAK menjadi kunci dalam penyidikan karena sistem itu merekam riwayat perubahan elemen data kependudukan, termasuk kapan permohonan diajukan dan siapa yang menjadi pemberi kuasa. Penyidik menilai rangkaian dokumen tersebut cukup untuk menetapkan status tersangka, sementara pemeriksaan lanjutan diarahkan pada peran pihak lain yang membantu proses perubahan data di dinas kependudukan.

Penyidik menyangkakan Husniah dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ini bukan perkara pertama yang menjerat politikus perempuan tersebut. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa, dan Mahkamah Agung mengabulkan pemberhentiannya sebagai bupati. Penetapan tersangka baru ini menambah panjang proses hukum yang harus dijalaninya, sementara penyidik menyatakan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

Sumber: Fajar.co.id