Kolomdata.id – Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng bakal menjadi role model. Khususnya dalam hal mewujudkan kesadaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari wilayah pedesaan.
Ini terjadi setelah Desa Bontomanai di Kabupaten Bulukumba dan Desa Bontojai di Kabupaten bantaeng, ditetapkan sebagai desa sadar HAM, oleh Kementerian HAM Republik Indonesia, kemarin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek menyambut baik hal ini. Dia memberikan apresiasi kepada dua desa tersebut, karena berhasil menjadi patron dalam membangun kesadaran HAM masyarakat dari wilayah pedesaan.
“Penghargaan ini tentu bukan sekadar simbol. Tetapi bentuk pengakuan atas upaya pemerintah desa dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Penetapan dua desa sadar HAM ini juga sejalan dengan program yang telah dicanangkan KEMENKUM RI. Di Sulsel, hal ini juga sudah dilakukan, bahkan mereka menggandeng Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulsel.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal sebelumnya juga telah menyampaikan, sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihaknya bersama APDESI Sulsel. Kata dia, ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kanwil dan APDESI, dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum dan pembinaan Desa Sadar Hukum di Sulsel.
“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, serta memberikan pembinaan kepada desa-desa, agar memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum. PKS ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menekankan, implementasi kerja sama ini harus dilakukan secara nyata di lapangan. Ini sangat penting dilakukan, sebagai bentuk komitmen yang telah disepakati bersama.
Itu sebabnya, dia menginstruksikan kepada penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memberikan perhatian khusus terhadap realisasi program yang telah disepakati, agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Kami mengajak DPC APDESI se-Sulsel ikut serta dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Ini sebuah penghargaan yang diberikan kepada kepala desa atau lurah, yang berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat,” ajaknya.
Ketua APDESI Sulsel, Sri Rahayu Usmi menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terjalin. Dia menilai, kehadiran Kemenkum di desa sangat membantu kepala desa dan perangkatnya dalam memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Dengan adanya edukasi hukum ini, para kepala desa dan perangkat desa dapat lebih memahami kewenangannya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan taat hukum,” kata dia.
Perempuan yang akrab disapa Ayu itu juga menegaskan, APDESI Sulsel siap untuk mendukung dan bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Sulsel, dalam program-program terkait desa. Dia berharap, dukungan Kanwil Kemenkum Sulsel dapat mewujudkan Gerakan Kebangkitan Desa.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan desa-desa di Sulsel semakin memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Sehingga mampu menciptakan masyarakat yang tertib, berkeadilan, dan taat hukum,” harapnya. (wid)
Kemudian Menteri HAM RI, Natalius Pigai menegaskan, Desa Sadar HAM merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat. “Negara tidak boleh hadir hanya di kota, tapi juga di desa. Prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM harus dirasakan masyarakat hingga ke akar rumput,” kata dia.
Natalius juga menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk Kampung REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian) sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ruang dialog dan penyelesaian konflik berbasis masyarakat.
“Kampung REDAM adalah ikhtiar kita untuk menciptakan desa yang tidak hanya bebas dari diskriminasi, tapi juga menjadi ruang perdamaian, tempat masyarakat belajar menghargai perbedaan dan membangun rekonsiliasi,” ujarnya.
Natalius menegaskan, dalam membangun kesadaran HAM, nantinya kementerian lain juga turut serta melakukan pemenuhan kebutuhan HAM, yaitu pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. (wan/*)