Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kehadiran negara tidak boleh berhenti di perkotaan. Menurutnya, prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga lapisan paling bawah, termasuk di wilayah pedesaan. Penegasan ini disampaikan menyusul ditetapkannya dua desa di Sulawesi Selatan sebagai desa sadar HAM oleh Kementerian HAM Republik Indonesia.
Kedua desa yang dimaksud adalah Desa Bontomanai yang berada di Kabupaten Bulukumba serta Desa Bontojai di Kabupaten Bantaeng. Penetapan resmi keduanya terjadi kemarin, dan menjadikan Bulukumba serta Bantaeng sebagai percontohan nasional dalam hal membangun kesadaran HAM yang berakar dari pedesaan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, menyambut baik pencapaian ini. Ia mengapresiasi kedua desa tersebut karena dinilai berhasil menjadi pelopor dalam menumbuhkan pemahaman HAM di tengah masyarakat desa.
Daniel menekankan bahwa penghargaan yang diberikan kepada kedua desa tersebut memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar seremoni belaka. Ia menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan wujud pengakuan resmi atas kerja keras pemerintah desa dalam menerapkan nilai-nilai HAM pada sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang mereka jalankan sehari-hari. Prestasi ini dinilai sejalan dengan program yang selama ini telah dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Di tingkat provinsi, program serupa sebenarnya telah lebih dulu berjalan. Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel dilaporkan telah menggandeng Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulsel dalam pelaksanaannya. Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, telah mengungkapkan bahwa telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihaknya dengan APDESI Sulsel. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kanwil dan APDESI, khususnya dalam hal pelaksanaan penyuluhan hukum serta pembinaan terhadap desa-desa agar memenuhi syarat sebagai Desa Sadar Hukum.
Dalam penjelasannya, Andi Basmal menuturkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga desa dan memberikan pendampingan yang berkelanjutan. Ia juga menyebutkan bahwa masa berlaku PKS ini adalah tiga tahun dan masih bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa implementasi dari perjanjian kerja sama ini harus benar-benar terlihat di lapangan. Hal tersebut dinilai krusial sebagai wujud nyata dari komitmen bersama yang telah disepakati. Oleh karena itu, ia telah memberikan instruksi tegas kepada para penyuluh hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memberikan perhatian ekstra pada realisasi program, agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat desa.
Selain itu, Andi Basmal juga mengajak seluruh Dewan Pimpinan Cabang APDESI se-Sulsel untuk berpartisipasi dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Penghargaan tersebut ditujukan bagi kepala desa maupun lurah yang memiliki peran signifikan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Ketua APDESI Sulsel, Sri Rahayu Usmi, yang akrab disapa Ayu, memberikan tanggapan positif atas kerja sama ini. Ia menilai kehadiran Kemenkum di tingkat desa sangat membantu para kepala desa beserta perangkatnya dalam memahami aspek-aspek hukum saat menjalankan tugas pemerintahan. Dengan adanya edukasi hukum yang diberikan, Ayu meyakini para kepala desa akan lebih paham mengenai batas kewenangan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi tersebut, lanjut Ayu, sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan patuh pada hukum. Ia juga menegaskan komitmen APDESI Sulsel untuk selalu mendukung dan bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam berbagai program yang berkaitan dengan pembangunan desa. Ayu berharap dukungan yang diberikan Kanwil Kemenkum Sulsel dapat membantu mewujudkan Gerakan Kebangkitan Desa. Melalui kolaborasi ini, ia berharap kesadaran hukum di desa-desa Sulsel menjadi semakin tinggi, sehingga pada akhirnya mampu melahirkan masyarakat yang tertib, berkeadilan, dan senantiasa taat pada hukum.
Sementara itu, Natalius Pigai menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk Kampung REDAM, singkatan dari Rekonsiliasi dan Perdamaian. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun ruang dialog serta mekanisme penyelesaian konflik yang berbasis pada partisipasi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Kampung REDAM diciptakan sebagai upaya untuk membangun desa yang tidak hanya bebas dari diskriminasi, tetapi juga menjadi tempat bagi masyarakat untuk belajar menghargai perbedaan dan membangun rekonsiliasi. Natalius juga menegaskan bahwa dalam upaya membangun kesadaran HAM ini, kementerian lain akan dilibatkan untuk turut serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Tinggalkan Balasan