Kolomdata.id — Puluhan warga mendatangi kantor Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Tak demo. Hanya ingin mengadu, jika di tanah Restan yang mereka tinggali diklaim seseorang, Kamis, (04/09/2025).
Orang yang mendatangi mereka menunjukkan bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika tanah Restan yang tempati saat ini adalah miliknya.
“Kami merasa diteror pak. Dan setahu kami, tanah ini milik negara. Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur. Dan tanah ini tak boleh disertifikatkan,” kata Sugeng Riadi saat ditemui kolomdata.id di halaman Kantor Desa Puncak Indah.
Sugeng Riadi salah satu kepala keluarga yang diberikan izin tinggal di atas tanah Restan di antara Lorong Dua hingga Lorong Empat, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Yang tinggal di sana sudah ada 38 KK. Surat izinnya dikeluarkan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur.
“Sekarang ada orang datang bilang ke kami kalau yang kami tinggali lahannya. Ada sertifikatnya pak. Kalau memang bisa disertifikatkan, kenapa tidak bilang ke kami yang sudah tinggal puluhan tahun,” ungkapnya kecewa.
Sugeng Riadi bersama puluhan warga lainnya mengaku tinggal sejak tahun 2006. Sementara sertifikat hak milik orang tersebut diterbitkan tahun 2015. Sekitar 10 tahun yang lalu.
“Untuk sementara ini, kami minta agar pemerintah desa agar pasang papan informasi di sana. Tulis bahwa tanah ini milik negara. Biar kami merasa aman,” ungkapnya.
Sesungguhnya, puluhan warga ini bisa saja tergusur lagi. Sebab, dalam surat perjanjian tertulis jelas, jika lahan tersebut akan dikelola oleh negara maka mereka siap untuk pindah.
“Kami mau sekali pak kalau bisa disertifikatkan. Kenapa harus orang lain. Kami ini sudah tinggal puluhan tahun. Dan kami ini hanya kerja serabutan. Tukang bersih-bersih,” sambung Herlawati. Ibu rumah tangga yang juga tinggal di atas tanah Restan.
Tanah restan adalah bagian dari lahan/tanah satuan pemukiman atau Kawasan transmigrasi yang belum digunakan/dimanfaatkan. Sesungguhnya, tanah restan yang belum di manfaatkan dapat diberikan secara gratis kepada warga pemecahan Kepala Keluarga (KK) peserta Transmigrasi yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati atau Walikota yang berpedoman kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 208/MEN/X/2004.
Selain itu, berpedoman pada undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, UU 15/1997 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (“UU 29/2009”)
Tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dipindahtangankan, artinya tidak dapat dijual, kecuali telah dimiliki selama 15 tahun sejak penempatan. Jika melanggar ketentuan tersebut maka hak milik atas tanah akan menjadi hapus.
“Orang yang punya sertifikat ini tidak pernah ada sebelumnya pak. Langsung datang bilang ini lahan saya,” imbuhnya. (*)