Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

News

Warga Puncak Indah Merasa Diteror Orang yang Mengaku Pemilik Lahan Restan


					Puluhan warga yang tinggal di atas tanah Restan mendatangi kantor Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis, (04/09/2025) Perbesar

Puluhan warga yang tinggal di atas tanah Restan mendatangi kantor Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis, (04/09/2025)

Kolomdata.id — Puluhan warga mendatangi kantor Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Tak demo. Hanya ingin mengadu, jika di tanah Restan yang mereka tinggali diklaim seseorang, Kamis, (04/09/2025).

 

Orang yang mendatangi mereka menunjukkan bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika tanah Restan yang tempati saat ini adalah miliknya.

 

“Kami merasa diteror pak. Dan setahu kami, tanah ini milik negara. Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur. Dan tanah ini tak boleh disertifikatkan,” kata Sugeng Riadi saat ditemui kolomdata.id di halaman Kantor Desa Puncak Indah.

 

Sugeng Riadi salah satu kepala keluarga yang diberikan izin tinggal di atas tanah Restan di antara Lorong Dua hingga Lorong Empat, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Yang tinggal di sana sudah ada 38 KK. Surat izinnya dikeluarkan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur.

 

“Sekarang ada orang datang bilang ke kami kalau yang kami tinggali lahannya. Ada sertifikatnya pak. Kalau memang bisa disertifikatkan, kenapa tidak bilang ke kami yang sudah tinggal puluhan tahun,” ungkapnya kecewa.

 

Sugeng Riadi bersama puluhan warga lainnya mengaku tinggal sejak tahun 2006. Sementara sertifikat hak milik orang tersebut diterbitkan tahun 2015. Sekitar 10 tahun yang lalu.

 

“Untuk sementara ini, kami minta agar pemerintah desa agar pasang papan informasi di sana. Tulis bahwa tanah ini milik negara. Biar kami merasa aman,” ungkapnya.

 

Sesungguhnya, puluhan warga ini bisa saja tergusur lagi. Sebab, dalam surat perjanjian tertulis jelas, jika lahan tersebut akan dikelola oleh negara maka mereka siap untuk pindah.

 

“Kami mau sekali pak kalau bisa disertifikatkan. Kenapa harus orang lain. Kami ini sudah tinggal puluhan tahun. Dan kami ini hanya kerja serabutan. Tukang bersih-bersih,” sambung Herlawati. Ibu rumah tangga yang juga tinggal di atas tanah Restan.

 

Tanah restan adalah bagian dari lahan/tanah satuan pemukiman atau Kawasan transmigrasi yang belum digunakan/dimanfaatkan. Sesungguhnya, tanah restan yang belum di manfaatkan dapat diberikan secara gratis kepada warga pemecahan Kepala Keluarga (KK) peserta Transmigrasi yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati atau Walikota yang berpedoman kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 208/MEN/X/2004.

 

Selain itu, berpedoman pada undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, UU 15/1997 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (“UU 29/2009”)

 

Tanah yang diberikan kepada transmigran tidak dapat dipindahtangankan, artinya tidak dapat dijual, kecuali telah dimiliki selama 15 tahun sejak penempatan. Jika melanggar ketentuan tersebut maka hak milik atas tanah akan menjadi hapus.

 

“Orang yang punya sertifikat ini tidak pernah ada sebelumnya pak. Langsung datang bilang ini lahan saya,” imbuhnya. (*)

 

Baca Lainnya

HIPSO di Tangan Iwan Usman, Jadi Wadah Kolaborasi dan Penggerak Ekonomi Daerah

11 Oktober 2025 - 11:33 WITA

Petaka Warung Coto, Gas Meleduk Empat Petak Bangunan Hangus

10 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Resmi DIlantik, Ketua FBN Sulsel Tekankan Pentingnya Bela Negara

10 Oktober 2025 - 05:46 WITA

Jangan Ada Main Mata dibalik Sewa Lahan ke Pihak Swasta

9 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Terdampak Kebocoran Pipa Minyak Dapat Kompensasi Dari PT Vale, Ada yang Terima Rp 458 Juta

2 Oktober 2025 - 05:30 WITA

Trending di News