Suasana mencekam menyelimuti puluhan keluarga di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Mereka mengaku terus-menerus mendapat tekanan psikologis dari seseorang yang mengklaim kepemilikan atas tanah tempat mereka bermukim. Klaim tersebut disertai dengan demonstrasi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang membuat warga resah dan gelisah. Ketakutan terbesar mereka adalah kehilangan tempat tinggal yang sudah dihuni selama hampir dua dekade.

Para warga yang tergabung dalam 38 kepala keluarga itu sebenarnya tidak sedang berdemo. Pada Kamis, 4 September 2025, mereka beramai-ramai mendatangi kantor desa setempat dengan tujuan tunggal: melaporkan keresahan yang mereka alami. Seorang warga bernama Sugeng Riadi, yang juga menjadi juru bicara warga, menyampaikan bahwa pihaknya merasa diteror oleh kehadiran orang asing tersebut. Menurut Sugeng, tanah yang mereka tempati selama ini adalah aset negara yang berada di bawah pengawasan Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur.

Fakta yang tidak bisa dibantah adalah bahwa tanah restan yang mereka tinggali terbentang dari Lorong Dua hingga Lorong Empat di Desa Puncak Indah. Seluruh penghuni telah mengantongi surat izin tinggal resmi yang diterbitkan langsung oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur. Keberadaan izin tersebut menjadi dasar keyakinan warga bahwa tanah itu tidak seharusnya disertifikatkan oleh pihak mana pun. Mereka menganggap tindakan penerbitan SHM tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap status hukum tanah yang sebenarnya.

Kekecewaan warga semakin memuncak ketika menyadari bahwa mereka telah menempati tanah tersebut sejak tahun 2006. Sementara itu, sertifikat hak milik yang dibawa oleh pengklaim baru terbit pada tahun 2015, atau sekitar sepuluh tahun setelah warga mulai bermukim di sana. Sugeng Riadi dengan nada getir menuturkan bahwa jika tanah tersebut memang memungkinkan untuk disertifikatkan, seharusnya warga lama yang telah menetap puluhan tahun itu yang lebih berhak menerima. Ketidakadilan ini terasa amat pahit bagi mereka yang menggantungkan hidup di atas tanah negara.

Herlawati, seorang ibu rumah tangga yang juga menjadi penghuni tanah restan, mengaku sangat menginginkan kepastian hukum atas tempat tinggalnya. Ia menyayangkan mengapa sertifikat tersebut jatuh ke tangan pihak lain. Dalam kesehariannya, Herlawati dan sebagian besar warga menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan seperti menjadi tukang bersih-bersih untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka bukan orang-orang yang memiliki akses terhadap proses hukum yang rumit, sehingga merasa tak berdaya menghadapi klaim sepihak tersebut.

Memahami definisi tanah restan adalah kunci untuk mengurai persoalan ini. Tanah restan merupakan bagian dari satuan pemukiman kawasan transmigrasi yang belum dimanfaatkan atau digunakan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tanah yang belum dikelola ini bisa dialokasikan secara cuma-cuma kepada keluarga hasil pemecahan dari peserta transmigrasi. Ketentuannya diatur lewat Surat Keputusan Bupati atau Walikota yang merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 208/MEN/X/2004.

Landasan hukum lainnya juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut ditegaskan bahwa tanah yang diberikan kepada transmigran memiliki status khusus. Hak atas tanah itu tidak bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan, kecuali bila masa kepemilikan sudah mencapai lima belas tahun sejak penempatan awal. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka konsekuensinya adalah hapusnya hak milik atas tanah tersebut.

Ada satu hal yang mengganjal di benak warga. Dalam perjanjian awal yang mereka tanda tangani, terdapat klausul yang menyatakan kesediaan mereka untuk pindah apabila lahan tersebut suatu saat akan dikelola oleh negara. Kendati demikian, warga menilai bahwa klaim oleh individu pribadi dengan menggunakan SHM berbeda konteksnya dengan pengelolaan oleh negara. Mereka khawatir mekanisme yang ditempuh oleh pengklaim tidak sesuai dengan prosedur yang digariskan dalam regulasi ketransmigrasian.

Untuk meredakan kecemasan yang kian menjadi, warga meminta campur tangan pemerintah desa. Mereka mengusulkan agar dipasang papan informasi di lokasi tanah restan tersebut. Isinya harus menegaskan bahwa tanah itu adalah milik negara, sehingga warga bisa merasa lebih tenang dan aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Sugeng Riadi menambahkan bahwa sebelum kejadian ini, tidak pernah sekalipun orang tersebut menampakkan diri atau bersosialisasi dengan warga. Kedatangannya langsung disertai dengan pengakuan sepihak bahwa tanah itu adalah miliknya.

Kejadian ini menyisakan keprihatinan mendalam. Para warga merasa posisi mereka amat lemah, baik secara ekonomi maupun pengetahuan hukum. Mereka berharap pemerintah kabupaten dan instansi terkait dapat turun tangan untuk mengklarifikasi status tanah serta memastikan tidak ada warga yang dirugikan oleh praktik klaim sepihak yang tidak berdasar.