Kolomdata.id — Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memberikan penerangan hukum kepada pegawai PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Makassar. Materi yang disampaikan menyoroti mitigasi celah kecurangan (fraud), mulai dari pencairan klaim fiktif hingga penyimpangan investasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kegiatan bertajuk “Mitigasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun” itu digelar di Kantor PT Taspen Cabang Makassar, Jalan Dr. Ratulangi, Makassar, Selasa (22/9/2026). Hadir sebagai pemateri Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi.
Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Makassar Fanny Yudha Widyanto menyatakan penerangan hukum diperlukan agar pegawai memahami risiko hukum dalam pengelolaan dana pensiun. Menurut dia, pemahaman pencegahan korupsi menjadi benteng awal agar pegawai tidak terjerumus praktik kecurangan yang merugikan pribadi, perusahaan, dan peserta Taspen.
Dalam paparannya, Soetarmi menjelaskan ketentuan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 mengenai perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Ia juga memaparkan konsep Fraud Triangle yang mencakup tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.
Beberapa celah kecurangan yang diingatkan antara lain pencairan klaim fiktif melalui manipulasi data ahli waris atau pemalsuan dokumen kematian, pungutan liar dengan dalih mempercepat pengurusan pensiun, penggelembungan anggaran perbaikan gedung dan pengadaan barang, hingga penempatan investasi fiktif serta manipulasi laporan keuangan. Fanny menyebut perusahaan telah memiliki sistem pengendalian antigratifikasi dan pelaporan terintegrasi melalui aplikasi Taspen Care.
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan