Menu

Mode Gelap
Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun 

Hukum dan Kriminal

Bunuh Istri Lalu Digantung di Kebun Salak, YD Ditetapkan Jadi Tersangka


					Polres Enrekang menetapkan YD sebagai tersangka pembunuhan SY (IST) Perbesar

Polres Enrekang menetapkan YD sebagai tersangka pembunuhan SY (IST)

Kolomdata.id – Polisi resmi menetapkan YD sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, SY yang tewas tergantung di kebun salak, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.

SY ditemukan tewas dalam kondisi tergantung pada Sabtu (18/10/2025) lalu. Suaminya, YD awalnya memberikan informasi bahwa ibu muda anak tiga itu gantung diri.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto mengatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan. Dan suaminya, YD merupakan pelaku Utama.

“Iya. Jadi ini bukan kasus gantung diri (bunuh diri), tetapi kasus pembunuhan dimana pelakunya adalah suami korban,” kata AKBP Hari Budiyanto saat dihubungi pada Selasa (21/10/2025).

AKBP Hari Budiyanto menjelaskan, pasangan suami istri ini awalnya cekcok pada Jumat (17/10/2025) malam. Penyebabnya, karena korban disebutkan menghapus chat WhatsApp.

“Pelaku kemudian marah dan memukul korban. Nah selanjutnya pada Sabtu (18/10/2025) itu, dia bawa istrinya ke kebun dan kemudian dia menggantung korban,” ujarnya.

Setelah membunuh istrinya kata AKBP Hari, pelaku kemudian pura-pura melaporkan bahwa korban gantung diri. YD melancarkan aksinya sendiri, tanpa bantuan orang lain.

“Motifnya cemburu (curiga istri selingkuh) karena dia lihat kok dihapus semua Whatsap-nya. Pelaku memukul korban kemudian digantung,” ujarnya.

Polisi dengan lambang dua bunga melati emas ini menjelaskan, pelaku memilih kebun sebagai tempat eksekusi karena sepi. YD dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan niat untuk menghilangkan nyawa korban.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban sudah mempertanyakan kejanggalan kematian SY. Bahkan YD langsung dicurigai dan dilaporkan ke Polres Enrekang dengan nomor laporan STTLP/110/X/2025/SPKT, perkara pidana KDRT.

Sepupu korban, Henny berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Apalagi korban meninggalkan tiga orang anak, paling kecil berusia 2 bulan.

“Korban ini baru melahirkan dua bulan lalu. Ia juga sering kena KDRT. Kami mau pelaku dihukum seberat-beratnya,” jelasnya. (*)

Baca Lainnya

Sales Bank Plat Merah Tilap Uang Nasabah Rp2,9 Miliar

22 Oktober 2025 - 13:41 WITA

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Perempuan Tergantung

19 Oktober 2025 - 16:12 WITA

Ketua Fraksi Golkar Terseret Kasus Korupsi

17 Oktober 2025 - 13:03 WITA

Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih

14 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Baru Dua Bulan Setelah Menikah, Istri Bongkar Kasus Pornografi Suami

16 September 2025 - 08:33 WITA

Pornografi
Trending di Hukum dan Kriminal