Sebuah amanat penting disampaikan dalam Rapat Kerja Daerah MUI Kabupaten Bone yang berlangsung di Aula Masjid Agung Al Ma’arif Bone pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Organisasi besar bernama Majelis Ulama Indonesia ini, menurut Prof Arfin Hamid, memiliki otoritas moral yang wajib dipahami oleh negara.

Lebih dari 70 ormas Islam bernaung di bawah MUI, dan mereka semua bersatu padu membangun umat, mencerdaskan kehidupan, serta mensejahterakan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Prof Arfin Hamid yang hadir mewakili Ketua MUI Sulsel. Kehadirannya dalam forum tersebut adalah untuk menyampaikan sambutan dan arahan strategis mengenai peran vital MUI di tengah dinamika keumatan serta tantangan global yang kian kompleks.

Tidak hanya pengurus MUI Sulsel, acara tersebut juga dimeriahkan oleh kehadiran jajaran Forkopimda Kabupaten Bone, pengurus MUI Kabupaten Bone, para pemimpin ormas Islam, dan tokoh agama setempat. Menurut pandangan Prof Arfin, MUI bukan sekadar organisasi biasa; ia adalah panutan umat sekaligus mitra strategis bagi negara, dengan otoritas khusus yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Sinergi antara ulama dan pemerintah menjadi sorotan utama dalam paparannya. Jaminan kebebasan beragama bagi warga negara telah diatur dalam Pasal 29 UUD 1945, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi hal-hal yang tidak mampu dijalankan umat secara mandiri. Prof Arfin mengingatkan bahwa urusan kenegaraan juga merupakan urusan MUI, dan keterlibatan MUI dalam perancangan aturan tidak boleh bersifat reaktif—hanya dipanggil ketika masalah muncul. Sejak awal, MUI harus dilibatkan sebagai mitra strategis demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap aman, damai, dan sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan dua model dalam menjalankan ajaran Islam. Pertama adalah model orisinal yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji yang merupakan perintah Allah. Kedua adalah model implementatif yang membutuhkan fasilitasi negara, misalnya ketika ajaran tersebut menjadi sebuah sistem seperti Undang-Undang Perkawinan atau ekonomi syariah. Pada titik inilah negara hadir untuk memfasilitasi.

Prof Arfin juga tidak menutup mata terhadap perkembangan zaman. Modernisasi dan kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau AI menuntut adanya pola dakwah baru. Pola dakwah tradisional tetap relevan, namun dakwah modern berbasis teknologi informasi harus digencarkan. Ia menegaskan bahwa dakwah tidak boleh berhenti di cara-cara lama.

Keprihatinan mendalam disampaikan terkait ekonomi umat. Data menunjukkan bahwa setelah 34 tahun Bank Muamalat berdiri, baru sekitar 40 juta umat Islam yang menggunakan layanan perbankan syariah. Masih banyak umat yang belum tersentuh oleh sistem ekonomi syariah. Ia juga menyoroti persoalan zakat yang kerap hanya disampaikan kepada mustahik, sementara aspek muzaki sering terabaikan. Padahal, zakat adalah buah dari proses ekonomi—tanpa kerja keras dan produktivitas, tidak akan ada zakat. Oleh karena itu, membangun kesadaran ekonomi umat menjadi tugas penting agar mereka produktif dan ajaran zakat benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata.

Forum Rakerda MUI Kabupaten Bone 2025 ini diharapkan menjadi titik tolak penguatan peran MUI, baik sebagai penuntun umat maupun mitra pemerintah. Tujuannya jelas: mewujudkan masyarakat Islam yang cerdas, mandiri secara ekonomi, dan sejahtera lahir batin.