Kolomdata.id — Kondisi pengusaha lokal kontraktor di PT Vale Indonesia sangat memprihatikan. Mereka tak berdaya. Hanya membuat perusahaan nasional berjaya. DPRD Lutim harus mengambil sikap.
PT Vale Indonesia memberikan porsi yang sangat besar kepada nasional kontraktor. Dari data keberlanjutan PT Vale Indonesia pada tahun 2024, dari anggaran Rp 12,7 Triliun, pengusaha lokal hanya mendapatkan porsi Rp 1,9 Triliun atau 15 persen.
Sementara nasional kontraktor, mendapatkan porsi sebanyak Rp 9,8 Triliun atau 77 persen dari anggaran yang disediakan. Sisanya Rp 1 Triliun lebih diberikan kepada Internasional kontraktor.
Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi Asosiasi Pengusaha Lokal Luwu Timur dengan DPRD Lutim di ruang Banggar DPRD Lutim, Senin, 27 April. Data yang membuat Anggota DPRD Lutim yang hadir ikut prihatin.
“Terkait persoalan ini kita akan tindaklanjuti dengan menghadirkan Pemda dan PT Vale. Kita akan jadwalkan pertemuan selanjutnya,” kata Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte saat memimpin RDP didampingi Wakil Ketua II DPRD Luwu Harisa Suharjo.
HIPSO, GAPMAL, ASPETI, ASPENA, APTA, HIPELTA, HIPTI, KUAT, AKL, HIPWAS, AKAL, dan ASPEBI adalah organisasi pengusaha lokal di empat wilayah pemberdayaan (Kecamatan Malili, Wasuponda, Towuti, dan Nuha) PT Vale Indonesia. Semuanya tergantung dalam Aliansi Pengusaha Lokal Luwu Timur.
Koordinator Aliansi Pengusaha Lokal Luwu Timur, Iwan Usman mengatakan, regulasi dan tekanan yang membuat kontraktor lokal yang makin terdesak. Skema tender berbelit-belit. Sangat berbeda dengan kontraktor nasional. Longgar dan terkesan dispesialkan.
Dia bilang, ada pengalaman rekrutan Rp 75 ribu per jam dengan keuntungan Rp 5 ribu perjam diberlakukan untuk lokal. Tiba-tiba perusahaan nasional datang dengan nilai Rp 85 ribu per jam dengan orang yg sama.
Dari sisi harga, jika bekerjasama dengan kontraktor nasional dapat keuntungan 7-8 persen. Kalau langsung dengan PT Vale hanya 2-3%. Tidak logis dan membuktikan bagaimana Vale memberikan keuntungan sangat besar kepada kontraktor nasional.
“Padahal, kontraktor nasional tidak menimbulkan multiplayer effect. Tidak ada alih teknologi, manajemen, bahkan modal dari kontraktor lokal. Nasional hanya dompleng,” kata Iwan Usman yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Sorowako (HIPSO).
Perwakilan Pengusaha dari ASPEBI, Obe Maula meminta peran aktif DPRD. Utamanya dalam menerapkan regulasi UU minerba yang tentunya mewajibkan pemegang IUP memberdayakan kontraktor lokal.
“Harapan kami untuk diberikan kesempatan. Jangan langsung membatasi lokal dan nasional. Karena kami lokal juga bisa kerjakan,” kata Obe Maula.
Anggota DPRD Lutim, Arifin sangat mengapresiasi langkah pengusaha lokal. Aspirasi yang disampaikan begitu berdasarkan fakta dan data.
“Kita buatkan saja rekomendasi. Sambil kita menunggu kunjungan, Ranperda. Jadi usulan buat rekomendasi sambil bersama memperjuangkan RAPERDA perlindungan dan pemberdayaan lokal,” katanya.
Anggota DPRD Lainnya, Sarkawi mengatakan, UU no 3 tentang Minerba tahun 2020. Dalam pasal 106, bahwa pemegang IUP wajib mengutamakan
kontraktor lokal
“Cukup menggunakan UU minerba, dari tahun 2024, jika dibawah 40% maka pelanggaran IUPK. Jika ada pelanggaran maka ini perlu diambil tindakan,” kata Sarkawi.
RDP ini akan ditindaklanjuti. Asosiasi pengusaha lokal akan bertemu dengan Bupati Luwu Timur, Selasa, 28 April. DPRD juga akan mengagendakan pertemuan lanjutan dengan PT Vale dan Pemkab. (*)






