Putusan Mahkamah Partai NasDem terhadap HM Siddiq BM dinilai penggugat tidak sesuai prinsip keadilan. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang dinilai memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam proses pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. Menurut penggugat, HM Siddiq BM langsung dijatuhi sanksi terberat tanpa melalui tahapan yang semestinya, sehingga ia menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Malili.

Sidang dengan agenda pemeriksaan surat dan keterangan para saksi dari kedua belah pihak berlangsung di Pengadilan Negeri Malili. Tim kuasa hukum tergugat, dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim, menyatakan bahwa penjatuhan sanksi kepada HM Siddiq BM telah sesuai dengan Pasal 50 BAB XV AD/ART partai yang mengatur tentang sanksi, dengan merujuk pada poin 4 yang menyebutkan bahwa pemberian sanksi merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat. Penggugat menilai argumen tersebut keliru karena mereka tidak membacakan pasal tersebut secara utuh dan menyeluruh di depan persidangan.

Padahal, jika merujuk pada naskah lengkap Pasal 50 yang dibacakan di persidangan, poin 4 tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Hal ini menjadi pertanyaan besar, karena pada ayat (2) dijelaskan bahwa anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a, b, c, dan d akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan. Sementara itu, pada ayat (3) disebutkan bahwa anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e akan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota partai. Lebih lanjut, Pasal 1 dalam bab yang sama juga menguraikan secara rinci bahwa jenis hukuman yang tersedia terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara sebagai anggota atau pimpinan, pemberhentian selamanya, hingga pemberhentian dari jabatan sebagai anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah.

Fakta yang terungkap dari keterangan para saksi di persidangan menunjukkan bahwa HM Siddiq BM tidak pernah menerima bentuk teguran apapun, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum akhirnya langsung diberhentikan. Sekalipun partai dihadapkan pada kewajiban untuk menerapkan sanksi secara berurutan dari yang paling ringan hingga yang paling berat, pada kenyataannya mekanisme tersebut sama sekali tidak dijalankan. Sikap majelis hakim dalam persidangan memperlihatkan bahwa prosedur partai yang benar tidak pernah ditegakkan, sehingga langkah yang ditempuh oleh partai dinilai keliru secara prosedural.

Menanggapi hal tersebut, Agus Melas selaku kuasa hukum HM Siddiq BM menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan sanksi teguran lisan ataupun tertulis, padahal AD/ART partai telah menggariskan dengan tegas bahwa pemberian sanksi harus dilakukan secara berurutan. Ia menegaskan bahwa tidak ada mekanisme yang membenarkan pemecatan secara langsung tanpa adanya peringatan terlebih dahulu, dan bahwa usulan pemberhentian baru dapat dilakukan apabila teguran-teguran tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Melas pada Senin, 08 Juni 2026, di sela-sela persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada HM Siddiq BM, yang berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Luwu Timur, merupakan tindakan yang berlebihan dan tidak proporsional. Alasan yang dipakai partai, yakni tuduhan bahwa HM Siddiq BM tidak sejalan atau tidak tegak lurus dengan kebijakan partai karena dianggap tidak mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung NasDem, dinilai sebagai tuduhan yang tidak memiliki dasar kuat.

Dalam persidangan, Agus Melas juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya merupakan fitnah belaka. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa para saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat tidak mampu memberikan keterangan maupun data yang membuktikan bahwa HM Siddiq BM benar-benar tidak mendukung pasangan calon yang diusung partai. Sebaliknya, HM Siddiq BM justru memiliki catatan dan bukti nyata mengenai kontribusinya yang sangat besar bagi partai NasDem, bukan hanya pada saat Pilkada 2024, tetapi bahkan sejak partai tersebut masih berstatus organisasi kemasyarakatan di bawah kepemimpinan Surya Paloh.

Agus Melas juga menyoroti adanya perlakuan yang tidak konsisten dari partai terhadap kader-kadernya yang bermasalah. Ia mencontohkan kasus seorang anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon lain hingga memenangkan kontestasi, namun namanya justru dipulihkan dan tidak dipecat dari keanggotaan partai. Ia menilai bahwa kasus tersebut memiliki tuduhan yang sama, yakni tidak tegak lurus dengan kebijakan partai, tetapi menghasilkan keputusan yang sangat berbeda, di mana satu orang dipulihkan sementara yang lain tetap dipecat. Perbedaan perlakuan ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidakadilan yang nyata dalam pengambilan keputusan partai.

Oleh karena itu, Agus Melas menegaskan bahwa perjuangan untuk mempertahankan hak HM Siddiq BM sebagai warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih harus terus ditegakkan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mampu melihat fakta-fakta persidangan dengan jernih dan pada akhirnya memulihkan nama baik HM Siddiq BM. Rencananya, sidang putusan untuk perkara khusus yang diajukan oleh HM Siddiq BM, yang menggugat DPP, DPW, dan DPD Partai NasDem, akan digelar pada hari berikutnya, 9 Juni 2026, dan publik menaruh harapan besar agar majelis hakim yang diketuai oleh Pascalis Jiwandono bersama Hakim Anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.