Kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia terus bergulir di Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Salah satu figur kunci, Erwin R Sandi, baru saja menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam pada Rabu, 8 Juli 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berstatus awal, dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedatangan Erwin R Sandi ke kantor kejaksaan tidak dilakukan seorang diri. Ia tampak didampingi oleh Armin Djafar serta empat orang lainnya. Mereka tiba menggunakan kendaraan berwarna putih. Saat tiba di lokasi, Erwin R Sandi sempat melihat langsung lima unit mobil ambulance yang telah disita penyidik Tipidsus Kejari Lutim sebagai barang bukti, terparkir rapi di halaman kantor kejaksaan.
Sosok Erwin R Sandi diketahui merupakan orang kepercayaan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam. Pria ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Malili Supply Utama (MSU), sementara Armin Djafar berperan sebagai Direktur di perusahaan yang sama. Perusahaan inilah yang memegang kontrak kerja sama dengan sejumlah desa untuk pengadaan 24 unit mobil ambulance yang sumber pendanaannya berasal dari dana CSR PT Vale tahun 2025.
Proses pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 Wita hingga berakhir sekitar pukul 19.00 Wita. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, membenarkan bahwa keduanya telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa tahapan ini masih tergolong pemeriksaan pendahuluan, sehingga masih banyak langkah lanjutan yang harus ditempuh.
Berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani antara PT MSU dan para kepala desa, seluruh unit ambulance seharusnya sudah tiba paling lambat pada April 2026. Namun realisasinya jauh dari harapan. Dari total 24 unit yang dijanjikan, hanya lima unit yang benar-benar dihadirkan oleh Erwin R Sandi. Kondisi ini menjadi sorotan utama, apalagi dana sebesar Rp 6 miliar dilaporkan telah diterima oleh pihak perusahaan.
Sebelum pemeriksaan terhadap Erwin R Sandi dan Armin Djafar, penyidik telah lebih dulu memanggil sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan ini. Mereka antara lain adalah para kepala desa dan lurah yang terikat kontrak, para camat, pendamping CSR PT Vale, serta manajemen PT Vale yang membidangi program CSR. Meskipun pemeriksaan saksi dilakukan setiap hari, kejaksaan belum mengambil langkah penetapan tersangka. Pihak kejaksaan beralasan bahwa masih banyak saksi yang harus dimintai keterangan karena keterlibatan mereka dalam pengadaan ambulance tersebut.

Tinggalkan Balasan