“`html
Keberadaan Erwin R Sandi terakhir kali terlacak di sebuah gerai elektronik di Makassar, ditemani istri dan anaknya. Namun, sejak itu, komunikasi dengan Direktur Utama PT Malili Supply Utama (MSU) ini benar-benar terputus. Nomor ponselnya tak lagi memberikan respons, dan upaya menghubunginya selalu gagal. Di sisi lain, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan target pemeriksaan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil ambulance desa yang didanai dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale. Mereka mengantongi identitas sejumlah penerima transfer dana dari rekening perusahaan tersebut.
Aliran dana dari rekening PT MSU menjadi fokus utama pendalaman kasus. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa saldo rekening perusahaan penyedia ambulance itu sudah berada di angka nol. Seluruh dana yang ada di dalamnya telah dikuras oleh Erwin R Sandi untuk kepentingan pribadinya. Seorang sumber yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan bahwa terjadi puluhan kali transaksi pemindahan dana ke berbagai pihak. Nominal yang ditransfer pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Informasi yang sama menyebutkan bahwa satu di antara transaksi yang tercatat adalah pengiriman dana sebesar Rp 1 miliar kepada seseorang. Sumber tersebut juga memastikan bahwa tidak ada lagi sisa uang di rekening perusahaan.
Penyidik Tipikor Polda Sulsel juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang diduga menerima aliran dana dari Erwin R Sandi melalui PT MSU. Rencana pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses yang masih berada di tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara. Hasil audit dari lembaga tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah kasus ini layak dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak. Rencananya, permintaan audit tersebut akan disampaikan pekan depan.
Kronologi kasus ini bermula dari penerimaan dana sebesar Rp 6 miliar oleh Erwin R Sandi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mengadakan 26 unit mobil ambulance. Namun, realisasi di lapangan sangat jauh dari harapan. Hanya lima unit kendaraan yang berhasil diadakan, sementara 21 unit lainnya belum dipesan atau dibayar. Praktik ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan. Seharusnya, setelah membayar lima unit ambulance, masih ada sisa dana sekitar Rp 4,8 miliar di rekening PT MSU. Akan tetapi, dana tersebut justru habis digunakan oleh Erwin untuk keperluan pribadi, membuat janjinya untuk melunasi seluruh unit pada 11 Juni 2026 menjadi pudar.
Keluhan datang dari pihak pemasok kendaraan. Ratno Budiarto, Supervisor TMS Daihatsu Serpong yang berlokasi di Kabupaten Tenggarong, menyatakan bahwa satu unit mobil Daihatsu Luxio yang dipesan Erwin telah siap dikirim sejak Februari 2026. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada pembayaran yang masuk. Ratno mengaku belum menerima transfer dana apa pun dari Erwin. Ia berharap agar Erwin segera menyelesaikan kewajibannya, mengingat unit mobil yang dipesan dengan spesifikasi khusus sangat sulit untuk dijual kembali ke konsumen lain. Ketidakpastian ini jelas merugikan pihak dealer yang telah menyiapkan unit mobil tersebut.
“`

Tinggalkan Balasan