Majelis hakim Pengadilan Negeri Malili akhirnya mengambil keputusan penting terkait sengketa internal partai politik. Gugatan yang diajukan oleh HM Siddiq BM terhadap partai NasDem dinyatakan dimenangkan oleh pengadilan, dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak tergugat. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mll.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem bernomor 113-kpts/DPP-NasDem/V/2025 mengenai pemberhentian HM Siddiq BM beserta pencabutan kartu anggota nomor 1963 1527 2915 1534 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya, keputusan partai tersebut batal demi hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada para tergugat untuk memulihkan kembali nama baik serta status keanggotaan penggugat sebagai bagian dari partai NasDem. Rehabilitasi ini mencakup pemulihan harkat dan martabat HM Siddiq BM yang sempat dijatuhkan melalui surat pemberhentian tersebut. Dengan demikian, secara resmi penggugat kembali diakui sebagai anggota partai.
Konsekuensi finansial pun turut dibebankan oleh majelis hakim. Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama atau tanggung renteng diwajibkan membayar biaya perkara yang hingga kini tercatat sebesar Rp366.000,00. Jumlah tersebut merupakan biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pengadilan selama proses persidangan berlangsung.
Kendati gugatan dikabulkan untuk sebagian besar tuntutan, terdapat pula poin yang menolak tuntutan penggugat di luar apa yang telah diputuskan. Artinya, permohonan HM Siddiq BM yang tidak tercakup dalam amar putusan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Hal ini menegaskan bahwa tidak seluruh tuntutan penggugat dikabulkan secara menyeluruh.
Kuasa hukum HM Siddiq BM, Agus Melas, mengungkapkan rasa lega dan syukur yang mendalam setelah mendengar langsung pembacaan putusan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Luwu Timur yang telah memberikan doa serta dukungan moril selama proses hukum ini berjalan.
Perkara khusus ini diajukan oleh HM Siddiq BM dengan menarik tiga pihak sekaligus sebagai tergugat, yakni DPP, DPW, dan DPD partai NasDem. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malili tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Pascalis Jiwandono, didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana. Ketiga hakim tersebut yang menandatangani dan membacakan putusan tersebut di hadapan para pihak yang berperkara.

Tinggalkan Balasan