Kolomdata.id — Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membongkar 11 modus penipuan siber yang terjadi dalam tiga bulan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, memaparkan bahwa dari 22 tersangka tersebut, 18 orang di antaranya laki-laki dan empat orang perempuan.
Modus yang digunakan para pelaku beragam. Salah satunya menawarkan jual beli mobil lelang yang disebut berasal dari lembaga pemasyarakatan di luar Sulsel, yang menipu warga Makassar hingga puluhan juta rupiah. Ada pula modus penjualan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis, hingga penipuan dengan mencatut nama instansi seperti SPPG dan Kementerian Keuangan.
Pengungkapan ini mendapat perhatian akademisi. Pakar hukum pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, mengapresiasi langkah Ditreskrimsus, tetapi mendorong penyidik menggunakan pendekatan follow the money. Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, aliran dana dan aktor yang berada di balik jaringan penipuan juga harus diungkap hingga tuntas.
Polda Sulsel menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas tindak pidana siber, khususnya penipuan daring yang menyasar masyarakat dengan berbagai modus yang kian beragam.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan