KolomData.id – Toraja Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial AC (32), warga Luwu. Penangkapan berlangsung di sebuah indekos yang berada di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, pada Senin (7/9/2026). Dari penindakan itu, polisi menemukan dua saset plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, membenarkan penangkapan tersebut. Satresnarkoba merupakan satuan di bawah Polres Toraja Utara yang menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat. Keterangan Kasatresnarkoba itu menegaskan bahwa penangkapan AC merupakan bagian dari penindakan yang dilakukan satuan tersebut.
Kepada penyidik, AC mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Pengakuan itu sekaligus menjelaskan peran awal yang ia akui atas barang bukti dua saset yang ditemukan polisi. Namun, dalam pemeriksaan yang sama, AC juga mengaku kerap menjadi perantara bagi rekan-rekannya yang hendak memesan narkotika jenis tersebut. Dua pengakuan itu menjadi bahan awal bagi penyidik untuk menelusuri peran dan keterlibatannya secara lebih utuh.
Pengakuan AC sebagai perantara membuat penyidik tidak berhenti pada perkara kepemilikan barang bukti. Pengakuan itu kini tengah didalami penyidik untuk mengungkap asal perolehan barang haram tersebut. Penelusuran asal perolehan menjadi krusial karena dari situ dapat diketahui dari mana sabu-sabu itu diperoleh AC sebelum sampai ke tangannya.
Selain menelusuri asal perolehan, polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemesanan narkotika. Langkah ini menyasar kemungkinan bahwa praktik perantara yang diakui AC tidak berhenti pada dirinya sendiri. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara di Satresnarkoba Polres Toraja Utara.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap AC masih berlanjut di Satresnarkoba Polres Toraja Utara. Tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan itu memungkinkan penyidik melengkapi keterangan dan mendalami pengakuan AC, termasuk soal perannya sebagai perantara bagi rekan-rekannya.
Penangkapan AC menambah daftar penindakan kasus narkotika di wilayah Toraja Utara. Lokasi penangkapan di sebuah indekos di Eran Batu, Kecamatan Kesu, menunjukkan bahwa peredaran narkotika jenis sabu-sabu juga menyentuh tempat tinggal sementara warga pendatang. Kasus ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Toraja Utara, dengan fokus pada pendalaman pengakuan tersangka dan penelusuran pihak lain yang mungkin terlibat.
Sumber: Harian Fajar
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan