Kolomdata.id — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama 19 orang lain dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Tim penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar sebagai barang bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa 19 orang diamankan di Klaten dan seorang lainnya di Jakarta. Pihak yang dibawa dari Jakarta menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan mereka yang ditangkap di Klaten diperiksa di Polres Klaten, termasuk sang bupati. Kapolda Jawa Tengah menyebut Mapolres Klaten dipinjam KPK untuk keperluan pemeriksaan tersebut. Operasi itu digelar setelah penyelidikan tertutup di dua wilayah tersebut.

Menurut Budi, pihak yang terjaring operasi senyap itu berasal dari beberapa kalangan. Selain bupati sebagai penyelenggara negara, ada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan, serta unsur swasta. Dua orang dari pihak BPK ikut dibawa, dan salah satunya ditangkap di Jakarta.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah termasuk di antara mereka yang diamankan. KPK memastikan keterlibatan pejabat auditor itu setelah sebelumnya hanya menyebut adanya oknum dari BPK dalam operasi tersebut. Seluruh pihak menjalani pemeriksaan secara terpisah sesuai lokasi penangkapannya. Penyidik memetakan perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan dugaan pemberian kepada pihak BPK yang berkaitan dengan audit. Gubernur Jawa Tengah menyatakan prihatin atas penangkapan kepala daerah di wilayahnya.

Dari pendalaman awal, KPK menduga Hamenang menerima pemberian terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian kepada pihak BPK yang berkaitan dengan audit. Lembaga antirasuah menyebut operasi ini sebagai tangkap tangan ke-23 sepanjang 2026.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan itu, tetapi belum menguraikan jumlah pihak yang diamankan maupun barang bukti secara terperinci.

Kasus Klaten menambah panjang daftar tangkap tangan yang ditangani KPK pekan ini. Sehari sebelumnya, lembaga itu mengamankan 14 orang terkait dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan menyita uang senilai Rp1,4 miliar beserta logam mulia. Bagi pemerintah daerah, perkara di Klaten menyoroti dua titik rawan sekaligus, yaitu pengadaan dan perizinan di lingkup perangkat daerah serta relasi antara pemerintah daerah dan auditor eksternal. Penindakan terhadap kepala daerah itu menambah catatan penanganan perkara korupsi di pemerintah daerah sepanjang tahun ini. KPK menyatakan penanganan perkara masih berjalan dan status hukum para pihak akan ditentukan setelah gelar perkara rampung.

Sumber: Fajar.co.id