Perayaan ulang tahun daerah yang ke-23 di Kabupaten Luwu Timur tahun ini memunculkan keresahan di kalangan pengusaha jasa konstruksi. Alih-alih merayakan dengan suka cita, sejumlah kontraktor justru merasa dipaksa memberikan kontribusi finansial dengan besaran minimum yang telah ditentukan. Fenomena ini dinilai sebagai bentuk pungutan paksa yang terselubung dalam skema sumbangan sukarela.

Proses penggalangan dana tersebut mengemuka dalam pertemuan tertutup yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur. Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran panitia pelaksana HUT dan para pelaku usaha tersebut, dibahas secara intensif mengenai besaran partisipasi yang diharapkan dari dunia usaha. Pola ini memiliki kemiripan dengan mekanisme yang pernah diterapkan ketika pemerintah daerah mengumpulkan ratusan kontraktor untuk mendanai acara Mandalish di Kediri pada 13 April 2026, di mana saat itu setiap pengusaha diminta menyerahkan dana minimal Rp 28 juta.

Fakta menariknya, total kebutuhan anggaran untuk seluruh rangkaian acara HUT kali ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 4,33 miliar. Jumlah tersebut tertuang dalam proposal resmi yang disusun oleh panitia pelaksana. Berdasarkan rincian dalam dokumen tersebut, alokasi terbesar jatuh pada sektor hiburan, di mana konser artis menelan biaya hingga Rp 1,14 miliar. Sementara itu, kegiatan Fun Run 2026 mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp 643 juta. Untuk even balap motor Road Race Bupati Cup II, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 551 juta. Adapun kegiatan keagamaan Tabligh Akbar dialokasikan dana sebesar Rp 434 juta, dan Event Musik dibiayai dengan dana Rp 170 juta.

Di sisi lain, publik juga menyoroti kebijakan tarif untuk setiap kegiatan yang cenderung memberatkan peserta. Untuk lomba memancing Sport Fishing Lutim Juara 2026 Bupati Cup I, panitia mematok biaya pendaftaran Rp 2,5 juta per tim untuk kategori boat yang beroperasi di area offshore Teluk Bone. Peserta yang tidak memiliki armada harus merogoh kocek tambahan untuk biaya sewa kapal yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Jika ditambah dengan biaya bahan bakar, minyak, dan pengeluaran tak terduga lainnya, total belanja seorang peserta bisa menembus angka Rp 5 juta. Sementara itu, untuk kategori pesisir atau pantai, biaya pendaftaran yang dipungut adalah Rp 100 ribu.

Kebijakan berbayar ini juga diterapkan pada ajang Fun Run yang tahun sebelumnya bisa diikuti secara cuma-cuma. Kini, masyarakat umum harus membayar Rp 130 ribu untuk bisa ambil bagian, sementara pelajar dikenakan tarif Rp 100 ribu. Tak berhenti sampai di situ, acara eksplorasi Bumi Batara Guru juga membanderol tiket masuk sebesar Rp 150 ribu per orang. Bahkan, untuk kejuaraan provinsi Bupati Cup II yang khusus digelar bagi atlet road race, besaran biaya pendaftaran ditentukan berdasarkan kelas yang diikuti.

Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah tidak tercantumnya dua kegiatan populer dalam proposal anggaran resmi. Lomba memancing dan even eksplorasi Bumi Batara Guru sama sekali tidak muncul dalam rincian item kegiatan yang didanai oleh APBD. Proposal yang sama juga menjadi dasar bagi pemkab untuk mengirimkan surat permohonan sumbangan kepada pengusaha jasa konstruksi, sebuah praktik yang menuai kritik karena tidak disertai dengan mekanisme transparansi yang jelas.

Masyarakat luas menuntut adanya keterbukaan informasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Publik mendesak agar seluruh sumber dana, baik yang berasal dari kontribusi wajib pengusaha maupun realisasi penggunaan uang APBD untuk setiap rangkaian acara, bisa diakses dan diketahui oleh khalayak. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada satu pun pejabat yang bertanggung jawab yang bersedia membuka data terkait arus masuk dan keluar keuangan penyelenggaraan acara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah akan ada lagi penetapan nominal minimum untuk sumbangan berikutnya, namun publik tetap menanti perkembangan selanjutnya dengan penuh kewaspadaan.