Kolomdata.id — Rehab Rujab Bupati Luwu Timur dieksekusi tanpa pembahasan di DPRD. Hal ini, menjadi salah satu contoh kasus dalam pengambilan keputusan penggunaan APBD di daerah berjulukan Bumi Batara Guru.

 

Kasus pergeseran anggaran lainnya; dieksekusinya pembangunan Tugu Batas Kota di Kecamatan Burau. Hasilnya, pekerjaan tak tuntas, bangunan mangkrak dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp 1 miliar lebih.

 

Utak atik penggunaan APBD tahun 2025 inilah yang menggerakkan mahasiswa asal Kabupaten Luwu Timur untuk bersuara lantang. Melalui Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan diminta untuk melakukan audit investigatif.

 

HMPLT mendesak BPK RI dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar Selasa (12/5/2026). Mahasiswa meminta BPK RI Perwakilan Sulsel menjaga profesionalismenya

 

Spanduk bertuliskan “Lutim Juara dalam Genggaman Arogansi Kekuasaan,” terpampang dalam aksi ini. Sebuah kalimat yang menunjukkan buruknya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, penggunaan APBD, serta pemanfaatan aset publik.

 

Jenlap HMPLT, Ikram, mengatakan peran strategis BPK sebagai lembaga konstitusional dalam memastikan audit keuangan daerah berjalan independen, objektif, dan bebas intervensi politik.

 

“Aksi ini bukan sekadar bentuk protes. Ini adalah panggilan penyelamatan bagi Luwu Timur yang hari ini menghadapi situasi serius akibat dugaan penyimpangan tata kelola, penyalahgunaan anggaran, dan kebijakan yang menjauh dari kepentingan rakyat,”

 

Menurutnya, menjelang diterbitkannya hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, publik membutuhkan jaminan bahwa proses audit tidak berhenti pada formalitas administratif semata. Melainkan benar-benar menyentuh substansi persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

 

“HMPLT mendesak BPK Sulsel melakukan audit investigatif terhadap dugaan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur yang disebut dilakukan tanpa mekanisme pembahasan dan persetujuan sah Badan Anggaran DPRD,” ungkapnya lagi.

 

Mahasiswa meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perubahan anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), serta seluruh administrasi fiskal yang diduga bermasalah.

 

“BPK harus mengungkap secara transparan jika terdapat potensi kerugian negara, maladministrasi fiskal, atau penyalahgunaan kewenangan. Audit tidak boleh menjadi alat legitimasi politik, tetapi harus berpihak pada kepentingan rakyat,” lanjut Ikram.

 

*Soroti Pengelolaan Barang Milik Daerah*

 

Selain APBD, HMPLT juga menyoroti dugaan persoalan dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak sesuai aturan.

 

Mereka meminta BPK memeriksa seluruh aspek pemanfaatan aset daerah secara komprehensif guna memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan publik.

 

Dalam aksinya, HMPLT menegaskan bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Pasal 23E UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Mahasiswa menilai seluruh instrumen hukum tersebut memberi legitimasi penuh kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah.

 

HMPLT menegaskan bahwa gerakan mereka lahir dari kekhawatiran atas arah pemerintahan daerah yang dianggap semakin jauh dari prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik.

 

“Jika dugaan penyimpangan ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi masa depan rakyat Luwu Timur. Karena itu kami menyerukan lawan korupsi, lawan penyalahgunaan anggaran, dan selamatkan Luwu Timur dari krisis tata kelola,” tegas Ikram.

 

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Dalam kesempatan tersebut, HMPLT juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap resmi kepada pihak BPK Sulsel sebagai bentuk tekanan moral dan administratif agar tuntutan mahasiswa ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga pemeriksa negara.

 

Melalui aksi jilid dua ini, HMPLT mempertegas posisinya sebagai gerakan mahasiswa yang tidak hanya mengkritik, tetapi aktif mengawal tata kelola pemerintahan, keuangan publik, dan masa depan pembangunan Kabupaten Luwu Timur. (*)