Puluhan warga petani dari Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, akhirnya angkat bicara setelah lahan garapan mereka digusur tanpa penyelesaian kompensasi yang jelas. Mereka melayangkan protes keras ke gedung DPRD Luwu Timur, meminta agar aktivitas pembukaan lahan segera dihentikan sampai seluruh hak atas tanaman dan bangunan mereka dibayarkan tuntas. Para pengunjuk rasa diterima langsung oleh pimpinan dewan di ruang kerjanya pada Senin, 4 Mei 2026, dengan didampingi oleh sejumlah anggota legislatif.
Kuasa hukum warga yang berasal dari LBH Makassar, Pajri, mengungkapkan adanya janji dari bupati bahwa lahan yang belum dibayar ganti ruginya tidak boleh digusur. Namun kenyataan di lapangan justru berkata lain, sudah ada empat warga yang lahannya dibongkar paksa tanpa proses pembayaran kompensasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat audiensi berlangsung, menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara kebijakan yang diucapkan dengan implementasi di lapangan.
Penggusuran ini dilakukan untuk kepentingan PT IHIP yang hendak membangun kawasan industri. Berdasarkan data yang dihimpun, masih ada sekitar 40 kepala keluarga yang belum menerima hak ganti rugi. Persoalan mendasar yang membuat pembayaran macet adalah perbedaan perhitungan antara tim penilai independen dengan nominal yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Banyak komponen biaya yang semestinya diterima warga justru dicoret, misalnya biaya pembukaan lahan yang sudah dikeluarkan petani, biaya perawatan tanaman, hingga biaya relokasi. Semua item tersebut dianggap hilang saat proses pembayaran dilakukan.
Dalam audiensi tersebut, warga menyerahkan sejumlah tuntutan konkret. Mereka mendesak agar penetapan lahan Hak Guna Lahan (HPL) di Dusun Laoli ditinjau ulang. Mereka juga meminta DPRD Luwu Timur untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian penggusuran serta membentuk panitia khusus guna menyelidiki praktik pembayaran ganti rugi yang dinilai tidak transparan. Selain itu, warga meminta agar pihak dewan memfasilitasi pertemuan langsung antara mereka dengan manajemen perusahaan. Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menegaskan bahwa aspirasi ini akan diteruskan kepada eksekutif, namun ia mengingatkan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan perintah eksekusi penghentian.
Sementara itu, dugaan pengrusakan akibat penggusuran ini sudah berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Tiga petani Dusun Laoli, yaitu Nuryani, Muh. Rijal, dan Rumami, telah resmi melaporkan operator alat berat ke penyidik Polres Luwu Timur. Menyusul langkah tersebut, Nurdin Suaib juga dikabarkan akan menyusul untuk membuat laporan serupa. Pajri menambahkan bahwa lahan milik Nurdin seluas dua hektar sudah rata digusur, dan usai pertemuan dengan ketua DPRD, ia langsung berencana melaporkan kasus pengrusakan tersebut ke pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan