Nasib dua pendidik Al-Qur’an di kawasan timur Kabupaten Luwu Timur memprihatinkan. Meski pengabdian mereka kepada anak-anak desa tak pernah surut, hak finansial yang semestinya mereka terima justru diputus. Tumisah dan Katenni, dua figur pengajar mengaji di Desa Tarengge Timur, Kecamatan Wotu, harus merelakan tunjangan bulanan yang sebelumnya rutin mereka kantongi.

Padahal, nilai yang diperjuangkan bukanlah nominal besar. Hanya lima ratus ribu rupiah per bulan yang dijanjikan, namun kenyataannya tak pernah sekalipun menyentuh tangan mereka sejak awal tahun 2025. Ironisnya, justru ketika angka tunjangan itu dinaikkan dari tiga ratus ribu menjadi lima ratus ribu rupiah, keduanya malah kehilangan status penerima.

Kondisi ini diakui langsung oleh Sujarwo selaku Kasi Pemerintahan Desa Tarengge Timur. Ia membenarkan bahwa kedua tenaga pengajar tersebut sudah tidak lagi memperoleh insentif. Pada kesempatan wawancara Selasa, 16 Juni 2026, ia menegaskan bahwa sebelumnya keduanya termasuk penerima aktif yang rutin mendapatkan bantuan.

Upaya pengajuan ulang pun tak pernah berhenti dilakukan. Pihak desa berulang kali mengirimkan berkas usulan ke Bagian Kesra Pemerintah Daerah Luwu Timur. Namun, tanggapan yang diterima selalu sama: data dinyatakan belum masuk. Sujarwo menyayangkan hal ini, sebab dokumen yang sama telah dikirimkan berkali-kali sepanjang tahun berjalan. Ia menambahkan bahwa Tumisah dan Katenni bukanlah wajah baru, melainkan guru mengaji yang sudah bertahun-tahun mengabdi.

Kegelisahan Sujarwo bertambah ketika menyaksikan dedikasi keduanya. Alih-alih berhenti mengajar lantaran insentif diputus, mereka justru tetap hadir dengan ketekunan yang sama. Rasa prihatin itulah yang mendorongnya berharap agar pemerintah daerah, melalui Kesra, segera tergerak memberikan perhatian terhadap permasalahan ini.

Di tengah situasi tersebut, perlu diketahui bahwa Pemda Luwu Timur sebenarnya mengalokasikan anggaran untuk 1.792 tenaga keagamaan. Jumlah itu mencakup para guru mengaji, baik yang telah lama bertugas maupun yang baru direkrut. Dengan adanya kuota sebesar itu, seharusnya nama Tumisah dan Katenni yang sudah terdaftar sejak lama tidak justru terhapus dari daftar penerima.

Kenyataan pahit ini menegaskan bahwa keduanya tidak lagi diakomodir dalam skema bantuan daerah. Padahal, keaktifan mereka dalam mengajar tidak pernah diragukan. Persoalan ini dinilai layak untuk disorot oleh para wakil rakyat di DPRD Luwu Timur. Terlebih, data yang dikirim pemerintah desa selalu dianggap tidak pernah tiba. Pertanyaan besarnya, apakah berkas tersebut benar-benar hilang di perjalanan, atau memang sengaja ditiadakan? Hingga kini, jawaban itu masih menggantung tanpa kejelasan.