Ketegangan di kawasan industri Kecamatan Malili masih memuncak. Sejumlah besar personel Satpol PP yang dikerahkan ke area proyek smelter PT IHIP dinilai telah melampaui batas wewenang mereka. Fraksi PDI-P di DPRD Kabupaten Luwu Timur mendesak agar Bupati segera menarik pasukan tersebut dari lapangan.
Muhammad Nur, yang akrab disapa Cicik dan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P DPRD Luwu Timur, menyampaikan kritik tajamnya. Menurutnya, pengiriman ratusan anggota Satpol PP ke titik pembangunan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, merupakan sebuah kekeliruan besar. Land clearing yang dilakukan di lahan yang tengah bersengketa antara warga dan perusahaan justru memicu kegaduhan publik, bukan menyelesaikan masalah. Beliau menegaskan bahwa fungsi utama Satpol PP adalah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, bukan menjadi pengawal aktivitas bisnis di area yang masih dipersengketakan.
Keterlibatan aparat dalam mengamankan aset perusahaan di tengah konflik agraria yang belum tuntas dipandang sebagai langkah yang sangat tidak proporsional. Sikap tersebut dinilai hanya akan memperkeruh suasana. Oleh karena itu, desakan agar semua personel ditarik dari lokasi pun semakin kuat. Bupati didesak untuk segera memfasilitasi dialog antara manajemen PT IHIP dan masyarakat setempat agar perundingan dapat dilanjutkan kembali dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan jalur hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Cicik menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah seharusnya tampil sebagai penengah yang netral dan tidak berpihak. Pemda wajib mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai serta sesuai dengan koridor aturan yang ada. Jika dibiarkan, kehadiran Satpol PP justru dikhawatirkan memicu eskalasi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Terdapat sejumlah landasan yuridis yang dapat digunakan sebagai acuan untuk memerintahkan penarikan aparat dari lokasi sengketa tersebut. Beberapa regulasi tersebut antara lain meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 yang mengatur Standar Operasional Prosedur atau SOP bagi Satpol PP. Selain itu, ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 42 Tahun 2020 yang memuat rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi Satpol PP setempat.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, keberadaan personel Satpol PP di area pembangunan smelter yang masih bermasalah jelas tidak memiliki legitimasi yang kuat. Dengan demikian, langkah penarikan diri secara menyeluruh dari titik konflik tersebut merupakan keniscayaan yang harus segera diwujudkan oleh pemerintah kabupaten demi meredam ketidakpercayaan publik.

Tinggalkan Balasan