KolomData.id – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Kepolisian yang mempersoalkan masa jabatan Kapolri. Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026). Permohonan dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto.
Keduanya menguji ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali. Permohonan itu hendak mempersoalkan ketentuan masa jabatan Kapolri yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan telah menerima surat penarikan permohonan dari para pemohon. Konfirmasi atas penarikan itu juga telah dilakukan dalam persidangan. Pada persidangan tersebut, para pemohon membenarkan bahwa mereka menarik kembali permohonannya. Konfirmasi itu menjadi dasar bagi MK untuk menilai bahwa permohonan memang tidak lagi dilanjutkan oleh pemohonnya.
Atas dasar itu, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Dengan dikabulkannya penarikan tersebut, permohonan yang sama tidak dapat diajukan kembali. Ketentuan ini menegaskan bahwa perkara yang telah ditarik kembali oleh pemohonnya tidak bisa dihidupkan lagi melalui mekanisme pengujian undang-undang yang serupa. Artinya, soal pembatasan masa jabatan Kapolri yang hendak dipersoalkan lewat permohonan itu tidak bisa lagi dibawa ke MK melalui permohonan yang identik.
Pada kesempatan yang sama, MK juga membacakan putusan atas permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ferdinandus Klau terkait uji materiil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pembacaan putusan atas permohonan itu berlangsung dalam sidang yang sama dengan perkara penarikan permohonan uji materiil UU Kepolisian. Kedua perkara itu sama-sama diputuskan pada sidang Senin (7/9/2026) di Gedung MK, Jakarta.
Penarikan permohonan oleh para pemohon menjadi titik akhir bagi perkara nomor 315/PUU-XXIV/2026. MK tidak masuk ke pokok permohonan karena para pemohon telah menariknya sebelum pemeriksaan pokok berlanjut. Dengan demikian, pertanyaan soal pembatasan masa jabatan Kapolri selama lima tahun dan perpanjangan satu kali sebagaimana diminta para pemohon tidak memperoleh putusan MK dalam perkara tersebut.
Kabulnya penarikan ini sekaligus menutup ruang bagi pengajuan ulang permohonan yang sama. Ketentuan tersebut berlaku pada perkara yang telah ditarik kembali oleh pemohonnya, sehingga upaya menghidupkan kembali perkara melalui pengujian undang-undang serupa tidak dapat dilakukan. Putusan itu dibacakan bersama sejumlah agenda sidang lain, termasuk permohonan uji materiil UU ITE nomor 303/PUU-XXIV/2026.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan