Kolomdata.id — Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Kepolisian yang mempersoalkan masa jabatan Kapolri. Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Permohonan dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto. Keduanya menguji ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan telah menerima surat penarikan permohonan dari para pemohon. Konfirmasi juga telah dilakukan dalam persidangan, dan para pemohon membenarkan penarikan tersebut. Atas dasar itu, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon.
Dengan dikabulkannya penarikan tersebut, permohonan yang sama tidak dapat diajukan kembali. Ketentuan ini menegaskan bahwa perkara yang telah ditarik kembali oleh pemohonnya tidak bisa dihidupkan lagi melalui mekanisme pengujian undang-undang yang serupa.
Pada kesempatan yang sama, MK juga membacakan putusan atas permohonan nomor 303/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ferdinandus Klau terkait uji materiil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan