Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Fraksi Golkar DPRD Parepare akhirnya memasuki babak baru setelah penyidik Kejaksaan Negeri Parepare resmi menetapkan Haji Mulyadi alias HM sebagai tersangka. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp223.644.250 menjadi sorotan utama dalam perkara yang berhubungan dengan distribusi bantuan ternak sapi untuk warga pada tahun anggaran 2023 silam.
Penetapan status hukum terhadap politisi yang mengemban amanat sebagai anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024 itu tertuang dalam surat bernomor TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2025. Dalam proses penyidikan, aparat telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat HM. Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, menyampaikan bahwa HM diduga kuat terlibat dalam praktik melawan hukum pada pengadaan serta penyaluran bantuan sapi yang bersumber dari Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Parepare.
Akar persoalan ini rupanya berawal dari usulan yang dilayangkan HM pada tahun 2022. Kala itu, melalui mekanisme pokok pikiran (pokir), ia mengusulkan agar Kelompok Tani Ternak Lia’e menjadi penerima bantuan bibit sapi. Namun, usulan tersebut batal di tengah jalan lantaran Dinas PKP Kota Parepare menilai kelompok tani itu tidak lagi memenuhi syarat, sebab sebelumnya mereka telah menerima bantuan serupa. Alih-alih berhenti, HM kemudian mengajukan nama Kelompok Tani Ternak Lawalane sebagai pengganti untuk memperoleh bantuan tersebut.
Kelompok Tani Ternak Lawalane sejatinya berhak menerima 35 ekor sapi, tetapi dalam praktik di lapangan, penyerahan ternak itu tidak berjalan sesuai aturan. Setelah sapi-sapi tersebut diserahkan oleh pihak Dinas PKP, HM mengambil alih kendali dalam proses pembagian. Dari total 35 ekor yang seharusnya didistribusikan, hanya 16 ekor yang dibagikan kepada warga dengan sistem satu orang mendapat satu ekor. Sementara itu, 19 ekor sapi sisanya justru dibawa dan dikuasai oleh HM untuk ditempatkan di kandang miliknya sendiri. Padahal, HM sama sekali bukan anggota dari kelompok tani Lawalane.
Perbuatan tersebut jelas menabrak rambu-rambu hukum dan dianggap merugikan keuangan negara. Penyidik kemudian menjerat HM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia pun dijerat dengan ketentuan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 pada regulasi yang sama. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, HM langsung ditahan di Lapas Kelas II A Parepare untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan