
KolomData.id – Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan perubahan pola pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai kontrak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebaiknya diputus dan pengelolaannya dialihkan ke desa. Usulan itu disampaikannya dengan menyoroti persoalan yang muncul dari pola pengelolaan yang berjalan saat ini.
SPPG merupakan unit pelayanan yang selama ini menjadi pelaksana pemenuhan gizi dalam program MBG. Mahfud menilai beban yang ditanggung unit tersebut terlalu besar ketika satu dapur harus memasok makanan dalam jumlah sangat besar setiap hari. Menurutnya, pola itu rawan memicu keracunan massal sekaligus pemborosan. Ia pun menilai persoalan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, bukan hanya ditangani sebagian.
Sebagai alternatif, Mahfud mengusulkan MBG dikelola melalui Koperasi Desa Merah Putih atau kopdes, dengan dapur yang ditempatkan di sekolah-sekolah. Dengan pola itu, proses memasak dilakukan per sekolah sehingga jumlah porsi yang ditangani setiap dapur tidak terlalu besar. Pembagian beban ke unit-unit yang lebih kecil dinilainya lebih terkendali dibandingkan satu dapur melayani kebutuhan dalam skala besar setiap hari.
Mahfud juga menyoroti siapa yang seharusnya menanggung risiko dari pola pengelolaan saat ini. Ia mengusulkan negara mengambil alih risiko tersebut ketimbang menanggung kerugian besar setiap hari. Menurutnya, kontrak yang sudah berjalan dapat dibayar lebih dulu, lalu pelaksanaan program dialihkan secara bertahap ke basis desa dan dapur sekolah. Dua langkah itu disebutnya sebagai jalan agar peralihan tidak menghentikan program secara mendadak.
Usulan tersebut menyentuh langsung tata kelola keuangan dan pelaksanaan MBG. Pemutusan kontrak SPPG berarti mengubah pola kerja yang sudah berjalan, sementara pembayaran kontrak yang ada lebih dulu menjadi konsekuensi yang harus disiapkan. Pengalihan ke kopdes dan dapur sekolah pun menuntut kesiapan unit baru di tingkat desa. Mahfud menempatkan evaluasi menyeluruh sebagai prasyarat sebelum perubahan itu dijalankan.
Hingga keterangan ini disampaikan, belum ada penjelasan mengenai sikap pihak lain terhadap usulan tersebut. Yang jelas, Mahfud menekankan bahwa program MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan risiko keracunan massal dan pemborosan yang ia nilai melekat pada pola satu dapur berskala besar. Usulan pemutusan kontrak SPPG dan pengalihan ke desa menjadi sorotan atas jalannya program yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan