Pinrang, Sulawesi Selatan — Seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga pemasaran alias sales di salah satu bank milik negara harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah yang nilainya mencapai Rp2,9 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang yang menangani perkara ini langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, membenarkan bahwa total kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai angka fantastis tersebut.
Perempuan berinisial FM itu bukanlah pegawai bank tingkat bawah. Ia menjabat sebagai sales untuk produk kredit pensiun, khususnya skema fleksi pensiun dan pra pensiun. Aksi yang dilakukannya berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga 2025. Dalam menjalankan aksinya, FM bertugas mencari calon debitur dan menawarkan kerja sama kredit antara bank tempatnya bekerja dengan pihak ketiga. Namun di balik tugas resminya itu, ia menyimpan niat licik untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Modus operandi yang dipakai oleh tersangka terbilang rapi dan sulit terdeteksi. FM memanfaatkan posisinya sebagai perantara ketika nasabah memindahkan pinjaman dari bank asal ke bank tujuan. Dalam proses perpindahan tersebut, seharusnya ada dana pencairan yang langsung digunakan untuk melunasi pinjaman di bank lama sesuai prosedur. Alih-alih memproses dana tersebut sesuai aturan, tersangka justru menarik dan memindahkan uang itu ke rekeningnya sendiri. Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari debitur. Tak jarang, sejumlah dana milik nasabah tidak pernah diserahkan sama sekali dan dianggap sebagai transaksi fiktif oleh tersangka.
Kebusukan FM akhirnya terungkap setelah dilakukan audit internal oleh pihak bank. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 41 debitur yang transaksinya dianggap tidak wajar. Dari jumlah itu, 32 orang di antaranya dipastikan mengalami kerugian material. Para korban ini tidak menerima dana pencairan kredit mereka secara penuh, sebagian dana tidak diserahkan, dan ada juga yang dikuasai sepenuhnya oleh FM. Agung menegaskan bahwa jumlah nasabah yang dirugikan mencapai 32 orang, sesuai dengan temuan audit internal bank.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung digiring ke ruang tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, mengingat kasus ini masuk dalam kategori korupsi yang merugikan keuangan negara. Penanganan perkara ini masih terus berlanjut, dan Kejari Pinrang berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh aliran dana yang diduga dikorupsi oleh tersangka selama tiga tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan