Kasus pencabulan yang melibatkan seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial A dan seorang siswi SMP berinisial AT akhirnya terungkap setelah istri A menemukan rekaman mesum di ponsel suaminya. Peristiwa ini bermula dari pernikahan A dengan PB pada Juli 2025, namun baru dua bulan berselang, tepatnya September 2025, PB menemukan video yang menjadi barang bukti kejahatan masa lalu suaminya. Atas temuan itulah, PB langsung mengirimkan video tersebut ke sejumlah orang hingga akhirnya menyebar luas dan menjadi laporan polisi.

Hubungan terlarang antara A dan AT ternyata sudah berjalan cukup lama. Keduanya resmi berpacaran pada 30 Maret 2025 di Kabupaten Luwu Timur dan selama menjalin hubungan, mereka berkomunikasi secara rahasia agar tidak diketahui orang tua masing-masing. Hanya berselang satu bulan setelah pacaran, pada April hingga Juni 2025, keduanya mulai melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang kali. Dari sekian banyak momen tersebut, satu rekaman video sempat tersimpan di handphone milik A tanpa sepengetahuan AT, sebagaimana diungkapkan oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Luwu Timur pada Selasa, 16 September 2025.

Rekaman video tersebut kemudian menjadi bola liar yang berputar dari satu orang ke orang lain. Berawal dari istri A yang menemukan dan mengirimnya ke temannya berinisial KR, kemudian KR meneruskannya ke AF, lalu AF mengirim ke FA, dan FA meneruskan ke RM, hingga akhirnya sampai ke UM yang kemudian mengirim lagi ke AP. Penyebaran itu akhirnya sampai ke tangah publik melalui aplikasi WhatsApp. Bahkan, UM sempat berniat memeras AT dengan meminta uang sebesar Rp 200 ribu melalui AP sebagai imbalan agar video tidak disebarluaskan. Namun, AT tidak menuruti permintaan tersebut karena video ternyata sudah tersebar luas.

Laporan resmi atas kasus ini baru diterima penyidik Reskrim Polres Luwu Timur pada 13 September 2025 setelah surat perintah penyidikan resmi diterbitkan. Dari proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan A sebagai tersangka. Dalam konferensi pers tersebut, tersangka A juga dihadirkan oleh pihak kepolisian dengan posisi berdiri menghadap tembok. Turut hadir mendampingi Hajriadi, yaitu Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu Andi Fadly Yusuf dan Kanit PPA Lutim, Ipda Dikstra.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. A disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, subsider Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun, penanganan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Pihak kepolisian juga memberikan perhatian serius pada pemulihan psikologis korban dan keluarganya. Iptu Andi Fadly Yusuf menegaskan bahwa pendampingan psikologis sudah dilakukan sejak awal penanganan perkara dengan menghadirkan tenaga pendamping. Tim penyidik bersama Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2TPA) berkolaborasi untuk membantu memulihkan kondisi mental dan memberikan penguatan moril kepada anak yang menjadi korban. Ia menambahkan, penting bagi anak untuk memiliki ketahanan mental yang kuat agar mampu melewati masa sulit ini dan tetap melanjutkan pendidikannya tanpa putus sekolah.