Kolomdata.id — Penyertaan modal Rp 220 Miliar di PT LTG (Perseroda), perlu pertimbangan matang. DPRD harus hati-hati. Jangan asal sepakat. Sebab tambang penuh misteri.
Pengajuan penyertaan modal PT Luwu Timur Gemilang (LTG) ke Pemda Lutim untuk memenuhi kepemilikan saham 27 persen di PT Pongkeru Mineral Utama (perusahaan patungan antara PT Antam, PT SCI, dan PT LTG) punya jalan lain. Dengan cara menggandeng pihak ketiga (investor) tanpa harus membebani keuangan daerah.
Cara ini sesungguhnya sudah dilakukan PT LTG. LTG sudah menggandeng PT Aneka Mineral Nasional (AMN) dalam mendapatkan penyertaan modal. AMN sudah menginvestasikan modalnya ke LTG sebanyak Rp 8,35 miliar pada tahun 2024.
Pada tahun 2025 hingga 2028, PT LTG wajib menyertakan modal. Penyertaan modal tahun 2025 sebanyak Rp 14 miliar. Tahun 2026, sebanyak Rp 62,8 miliar. Tahun 2027 sebanyak Rp 127,7 miliar. Dan pada tahun 2028, sebanyak Rp 7,3 miliar.
Total uang rakyat yang harus disertakan di PT POMU sebanyak Rp 211,8 miliar. Jika PT LTG mengembalikan uang penyertaan modal ke PT AMN, maka jumlah uang rakyat yang dikeruk sebanyak Rp 220,15 miliar. Jika ditambah lagi dengan penyertaan modal awal sebanyak Rp 5 miliar, maka jumlah uang rakyat yang dibakar sebanyak Rp 225,15 miliar.
Direksi PT POMU yang memaparkan rencana bisnisnya di hadapan Anggota DPRD Lutim memang cukup menjanjikan. Bahkan berani direksi PT POMU menjamin uang negara yang digunakan sudah kembali pada tahun 2029.
“Tahun 2028 itu sudah ada uang masuk sekitar Rp 60 miliar. Tahun 2029, insyaallah sudah kembali semua uang penyertaan modalnya Pemda Lutim,” kata Direktur SDM dan CSR PT POMU, Ittong Sulle saat RDP di ruang aspirasi Kantor DPRD Lutim, Kamis, (13/11/2025).
Kabar ini tak langsung diterima mentah-mentah anggota DPRD Lutim. Sebut saja Anggota DPRD dari fraksi PDIP, Muh Nur.
Menurut Muh Nur, rencana yang disampaikan direksi PT POMU belum mempertimbangkan gejolak sosial hingga pengembangan teknologi. Gejolak ini memungkinkan aktivitas pertambangan bisa saja tak jalan sesuai rencana. Bahkan berpotensi harga nikel anjlok.
“Bagaimana kalau tidak berjalan sesuai rencana? Sementara uang diberikan ini menjadi kekayaan daerah yang sudah terpisahkan. Sementara masih banyak program yang bisa dijalankan,” kata Muh Nur.
Sebut saja program bantuan lansia, bantuan UMKM dan beberapa program sosial yang tertuang dalam RPJMD dan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur. Menurut Cici sapaan Muh Nur, ini jauh lebih strategis.
Guru Besar Hukum Unhas, Prof Anwar Borahima mengatakan, pengelolaan BUMD justru lebih fleksibel dengan menggandeng pihak lain untuk bekerja sama. Termasuk dalam berinvestasi.
Langkah ini bebernya, tak membebani keuangan daerah. ” Jadi untung ruginya ditanggung kedua belah pihak yang bekerjasama sama, tanpa harus membebani daerah. Ini yang seharusnya dilakukan,” kata Prof Anwar Barohima.
Seharusnya sambung Prof Anwar Barohima, upaya menjaring pihak ketiga dalam membangun bisnis tanpa penyertaan modal dapat diikuti BUMD lain. Dengan begitu, daerah tak dibebani.
“Banyak sekali BUMD mendapatkan penyertaan modal yang sangat besar dari pemerintah daerah tapi terus mengalami kerugian. Ini beban. Dan seharusnya, perusahaan ini memberikan kontribusi ke daerah, bukan jadi beban,” ungkapnya.
Selagi masih dalam tahap mempersiapkan Ranperda penyertaan modal, Anggota DPRD Lutim sebaiknya mempertimbangkan hal ini lebih matang. Tak asal ketuk palu. (*)










