Manajemen RSUD I Lagaligo Wotu akhirnya mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan pasien. Permintaan maaf disampaikan langsung menyusul insiden penolakan yang dialami keluarga Riska dari Kecamatan Malili, dan pihak rumah sakit berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

dr Irfan selaku Direktur RSUD I Lagaligo menegaskan bahwa seluruh pasien yang datang berobat wajib mendapat pelayanan. Ia mengakui bahwa kejadian yang menimpa keluarga Riska merupakan sebuah kesalahan besar yang tidak dapat dibiarkan terulang lagi. Menurut pengakuannya, akar permasalahan terletak pada miskomunikasi antara petugas loket dan petugas poli, sehingga keluarga Riska tidak memperoleh hak pelayanan yang seharusnya mereka terima.

Pihak manajemen telah memberikan arahan ulang kepada petugas loket maupun petugas poli agar selalu mengutamakan pelayanan bagi setiap pasien tanpa kecuali. dr Irfan menyatakan dengan tegas bahwa kejadian serupa tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Ia juga menyebutkan bahwa pihak keluarga Riska telah dihubungi dan berkomunikasi secara langsung, serta dijadwalkan untuk kontrol kembali pada hari Senin.

Terkait penyebab insiden, dr Irfan menjelaskan bahwa ada kebijakan rujukan baru dari BPJS Kesehatan yang mengharuskan pasien anak ditangani oleh dua dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), yaitu dokter spesialis anak dan dokter spesialis saraf. Aturan rujukan BPJS yang baru ini hanya berlaku untuk satu episode perawatan. Konsekuensinya, jika pasien ingin berobat ke Poli Anak, maka rujukan yang dibawa harus ditujukan ke Poli Anak. Demikian pula jika ingin ke Poli Saraf, rujukannya harus sesuai dengan poli tersebut.

Akibat aturan ini, keluarga Riska terpaksa bolak-balik ke puskesmas untuk mengurus surat rujukan. Meskipun demikian, dr Irfan menegaskan bahwa kondisi ini bukanlah kesalahan keluarga Riska. Ia menekankan bahwa surat rujukan diterbitkan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, bukan oleh pasien atau keluarganya. Oleh sebab itu, pasien tidak seharusnya menjadi pihak yang dirugikan atau bahkan ditolak pelayanannya karena masalah administratif semacam ini.

dr Irfan menggarisbawahi bahwa setiap pasien yang datang harus tetap dilayani apa pun kondisinya. Penolakan terhadap pasien merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Ia mengakui bahwa insiden ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh jajaran manajemen dan staf RSUD I Lagaligo. Kesalahan ini, kata dia, adalah sebuah pelajaran yang sangat berharga dan tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.