Status kepemilikan lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tengah menjadi prioritas pembahasan bagi Komisi D DPRD Sulawesi Selatan. Setelah agenda konsultasi dengan dua kementerian di tingkat pusat dinyatakan tuntas, rombongan dewan dijadwalkan langsung meninjau titik lokasi untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
Kadir Halid, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Sulsel, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun jadwal pertemuan resmi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Konsultasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status aset sekaligus mekanisme penggunaan lahan yang hingga kini masih menjadi sumber persoalan di tengah masyarakat.
Menurut Kadir, kepastian regulasi merupakan fondasi utama agar setiap keputusan yang diambil ke depannya tidak lagi melahirkan konflik baru yang merugikan pemerintah daerah, kalangan investor, maupun warga sekitar. DPRD Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjaga agar tata kelola aset daerah tetap berpijak pada koridor hukum tanpa mengesampingkan jaminan perlindungan terhadap hak-hak rakyat.
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang hendak diterapkan wajib memiliki landasan hukum yang kokoh serta tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pernyataan tersebut menegaskan sikap DPRD yang tidak mau mengambil langkah gegabah sebelum semua aspek hukum dan sosial tuntas dikaji.
Langkah berikutnya, Komisi D akan melakukan peninjauan lapangan ke Luwu Timur setelah seluruh rangkaian koordinasi dengan instansi kementerian di Jakarta selesai dilaksanakan. Kadir menyebut pihaknya akan langsung menyambangi area tersebut untuk mengamati bagaimana kondisi tanah secara langsung, aktivitas apa saja yang berlangsung di atasnya, serta siapa saja warga yang terdampak oleh polemik ini.
Persoalan ini mulai mencuat ketika area lahan kompensasi tersebut ternyata masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri. Sebagian warga yang merasa hak-haknya belum dipenuhi secara penuh kemudian menyuarakan keberatan, sehingga persoalan ini pun menjadi perdebatan panjang.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, permasalahan yang sama pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Sulsel dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Dalam kesempatan tersebut, fraksi-fraksi di dewan menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan aset milik pemerintah daerah. Meski demikian, isu mengenai bangunan dan tanaman milik penduduk yang berdiri di atas lahan itu masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam.
Kejelasan status aset menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi. Kadir menegaskan bahwa investor dan pemerintah daerah harus sama-sama memahami batas-batas kewenangan dan hak pengelolaan atas tanah tersebut. Perlindungan terhadap hak-hak warga harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahap pengambilan keputusan.
Dengan kombinasi antara konsultasi lintas kementerian serta rencana turun langsung ke lapangan, DPRD Sulsel bertekad merumuskan penyelesaian yang benar-benar menyeluruh. Harapannya, solusi yang nantinya dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak, baik dari sisi transparansi maupun rasa keadilan.
Kadir menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa target akhir dari seluruh proses ini adalah tercapainya kesepakatan yang pro-rakyat, tetapi tetap menghormati aspek legalitas dan kebutuhan pembangunan daerah. Ia memastikan dewan tidak akan berhenti sebelum masalah ini benar-benar menemukan titik terang.

Tinggalkan Balasan