Kolomdata.id — Pemilu Nasional dan Daerah digelar terpisah. Pemilu daerah berpeluang dilaksanakan pada tahun 2031.
Hal ini berdasarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden
Dalam gugatan Perdulem yang dilihat dalam salinan putusan MK, pemohon turut memberikan gambaran skema pemilu nasional dan pemilu daerah, sebagai berikut:

Skenario pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah
Selain mengatur skema pelaksanaan pemilu serentak. Perludem juga membuat skema rekruitment penyelenggara Pemilu. Skemanya begini.

Skema rekruitment penyelenggara Pemilu Nasional dan Daerah.
Begitulah gambaran Pemilu serentak setelah ada putusan MK. (*)