Menu

Mode Gelap
HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Lutim, Dari Raut Serius Jadi Melankolis  Patgulipat Hibah Listrik PT Vale  Ketika Kapolres Lutim Saksikan Lomba Azan dan Mengaji di Ruang Tahanan PKKPR Dibatalkan, PT KITLT Tetap Beroperasi Berdasarkan Petunjuk Kementerian Investasi Ini Penjelasan Pembatalan Persetujuan KKPR PT Kitlt dan PT VIP Pencarian Korban Kapal Tenggelam KLM Asia Mulia Dihentikan, 3 ABK Dinyatakan Hilang

News

Begini Skema Pemilu Nasional dan Daerah Berdasarkan Putusan MK


					Ilustrasi pemungutan suara Perbesar

Ilustrasi pemungutan suara

Kolomdata.id — Pemilu Nasional dan Daerah digelar terpisah. Pemilu daerah berpeluang dilaksanakan pada tahun 2031.

 

Hal ini berdasarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

 

Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden

 

Dalam gugatan Perdulem yang dilihat dalam salinan putusan MK, pemohon turut memberikan gambaran skema pemilu nasional dan pemilu daerah, sebagai berikut:

Skenario pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah

Skenario pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah

Selain mengatur skema pelaksanaan pemilu serentak. Perludem juga membuat skema rekruitment penyelenggara Pemilu. Skemanya begini.

Skema rekruitment penyelenggara Pemilu Nasional dan Daerah.

Begitulah gambaran Pemilu serentak setelah ada putusan MK. (*)

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Lutim, Dari Raut Serius Jadi Melankolis 

1 Juli 2025 - 11:05 WITA

PKKPR Dibatalkan, PT KITLT Tetap Beroperasi Berdasarkan Petunjuk Kementerian Investasi

29 Juni 2025 - 11:30 WITA

Ini Penjelasan Pembatalan Persetujuan KKPR PT Kitlt dan PT VIP

29 Juni 2025 - 10:52 WITA

Pencarian Korban Kapal Tenggelam KLM Asia Mulia Dihentikan, 3 ABK Dinyatakan Hilang

28 Juni 2025 - 13:21 WITA

Pernyataan Ketua AMAN Lutim Bikin Kedatuan Luwu Geram

28 Juni 2025 - 12:00 WITA

Trending di News