Menu

Mode Gelap
Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun 

Headline

Jomblo Tersenyum Lebar, Pemkot Makassar Bakal Gelar Nikah Massal dan Gratis


					Ilustrasi orang menikah (META/AI) Perbesar

Ilustrasi orang menikah (META/AI)

Kolomdata.id – Para jomblo bisa tersenyum lebar. Pemkot Makassar akan menggelar nikah massal gratis.

Ini dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT ke-418 Kota Makassar tahun 2025. Selain itu, program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Menariknya, kegiatan ini hanya akan diikuti 50 pasangan saja dari berbagai kecamatan di Kota Makassar.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri menjelaskan, kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah kota yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya, memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

* Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal.

Untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dinas Sosial akan memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5.

* Jadwal Pelaksanaan

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Baca Lainnya

Presiden Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

22 Oktober 2025 - 04:44 WITA

Bupati Bantaeng Raih Penghargaan Pesantren Award

21 Oktober 2025 - 15:16 WITA

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tantangan dan Peluang Swasembada Pangan

20 Oktober 2025 - 14:53 WITA

Prof Arfin Hamid : MUI Harus Jadi Penuntun Umat dan Mitra Strategis Negara

19 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Makassar Borong Tiga Penghargaan di HUT Sulsel ke-356

19 Oktober 2025 - 15:33 WITA

Trending di Headline