Kolomdata.id — Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun. Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi.
Mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, ini memenuhi panggilan Kejagung. Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.10 WIB, Senin (23/06/25).
Nadiem datang didampingi tim kuasa hukumnya. Ia membawa tas jinjing berwarna hitam. Tak tampak Hotman Paris.
Dari jumlah Rp 9,9 Triliun sekitar Rp 6,3 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Satu isu dalam penyidikan ini adalah, adanya dugaan perubahan spesifikasi laptop yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Menanggapi dugaan korupsi laptop itu, Nadiem memastikan tidak ada praktik monopoli dalam pengadaan laptop chromebook pada masa jabatannya. Dia mengklaim seluruh perusahaan calon penyedia barang telah bersaing secara sehat.
Adapun pemilihan laptop dengan sistem operasi Chromebook, dia mengatakan hal itu telah melalui kajian mendetail dengan cara membandingkan antara Chrome dengan sistem operasi lainnya.
“Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga, Chromebook itu kalau spesifikasinya sama, selalu 10–30 persen lebih murah,” katanya dilansir dari Tempo.co, Senin, (23/06/26).
Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya. (*)