Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun 


					Nadiem Makarim penuhi panggilan Kejagung. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Senin (23/06/25). Foto (Espos.id) Perbesar

Nadiem Makarim penuhi panggilan Kejagung. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Senin (23/06/25). Foto (Espos.id)

Kolomdata.id — Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun. Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi.

 

Mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, ini memenuhi panggilan Kejagung. Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.10 WIB, Senin (23/06/25).

 

Nadiem datang didampingi tim kuasa hukumnya. Ia membawa tas jinjing berwarna hitam. Tak tampak Hotman Paris.

 

Dari jumlah Rp 9,9 Triliun sekitar Rp 6,3 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Satu isu dalam penyidikan ini adalah, adanya dugaan perubahan spesifikasi laptop yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

 

Menanggapi dugaan korupsi laptop itu, Nadiem memastikan tidak ada praktik monopoli dalam pengadaan laptop chromebook pada masa jabatannya. Dia mengklaim seluruh perusahaan calon penyedia barang telah bersaing secara sehat.

 

Adapun pemilihan laptop dengan sistem operasi Chromebook, dia mengatakan hal itu telah melalui kajian mendetail dengan cara membandingkan antara Chrome dengan sistem operasi lainnya.

 

“Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga, Chromebook itu kalau spesifikasinya sama, selalu 10–30 persen lebih murah,” katanya dilansir dari Tempo.co, Senin, (23/06/26).

 

Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya. (*)

Baca Lainnya

Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus

25 Desember 2025 - 09:50 WITA

Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan

23 Desember 2025 - 14:59 WITA

Makassar Sekarang Punya Pete-Pete Laut, Solusi Transportasi Antar Pulau

22 Desember 2025 - 18:30 WITA

Polda Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Dua Kapolres

21 Desember 2025 - 14:38 WITA

Makassar Tanpa Petasan dan Konvoi di Malam Pergantian Tahun

17 Desember 2025 - 15:23 WITA

Trending di News