Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

News

Manajemen RSUD I Lagaligo Mengaku Salah, Pasien yang Ditolak Tiga Kali Sudah Ditangani 


					Direktur RSUD I Lagaligo Wotu, dr Irfan (ist) Perbesar

Direktur RSUD I Lagaligo Wotu, dr Irfan (ist)

Kolomdata.id — Menolak melayani pasien, tak boleh terulang. Manajemen RSUD I Lagaligo Wotu mengaku salah. Berjanji tak mengulangi kesalahan yang sama.

 

Direktur RSUD I Lagaligo, dr Irfan sadar betul, kejadian yang menimpa keluarga Riska di Kecamatan Malili merupakan kesalahan besar. Peristiwa ini, tak boleh terulang.

 

Setiap pasien yang datang untuk berobat sambungnya, harus dilayani. Ada kebijakan dari rumah sakit. Karena ada miskomunikasi petugas loket dan petugas poli, keluarga Riska di Kecamatan Malili justru tak mendapatkan pelayanan.

 

“Kami sudah memberi pemahaman kepada petugas loket dan poli untuk tetap melayani setiap pasien yang datang. Insya Allah ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” kata dr Irfan kepada kolomdata.id, Jum’at, (22/08/25).

 

Keluarga Riska sambungnya, sudah dihubungi pihak manajemen RSUD I Lagaligo. “Sudah aman, tadi sudah komunikasi dengan keluarganya. Senin datang kontrol lagi,” bebernya.

 

Dia mengaku, jika ada aturan baru dari BPJS Kesehatan. Dimana, pasien anak ditangani oleh dua DPJP, yakni Anak dan Neuro. Aturan baru rujukan BPJS berlakunya hanya satu episode.

 

Jika ingin ke Poli anak, maka rujukannya Poli anak. Jika ke Poli Neuro harus rujukan Poli Neuro. Makanya, keluarga Riska terpaksa bolak balik membuat surat rujukan di PKM. Namun ini bukan salah Riska. Tak boleh ditolak.

 

Namun hal ini ungkap dr Irfan, bukan salah pasien. Karena bukan masyarakat yang menerbitkan rujukan. Makanya, setiap pasien harus tetap dilayani. Tak boleh ditolak. “Betul. Kami sadari, ini kesalahan yang tidak boleh berulang,” imbuhnya. (*)

 

Baca Lainnya

HIPSO di Tangan Iwan Usman, Jadi Wadah Kolaborasi dan Penggerak Ekonomi Daerah

11 Oktober 2025 - 11:33 WITA

Petaka Warung Coto, Gas Meleduk Empat Petak Bangunan Hangus

10 Oktober 2025 - 14:33 WITA

Resmi DIlantik, Ketua FBN Sulsel Tekankan Pentingnya Bela Negara

10 Oktober 2025 - 05:46 WITA

Jangan Ada Main Mata dibalik Sewa Lahan ke Pihak Swasta

9 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Terdampak Kebocoran Pipa Minyak Dapat Kompensasi Dari PT Vale, Ada yang Terima Rp 458 Juta

2 Oktober 2025 - 05:30 WITA

Trending di News