Kolomdata.id — Kasus meninggalnya janin Herlina di dalam kandungan sudah dibahas di DPRD Lutim. Nasib Dokter Kandung yang menangani Herlina tunggu keputusan Komite Medik RSUD I Lagaligo.
Hal ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lutim bersama Manajemen RSUD I Lagaligo dan BPJS Kesehatan Malili yang digelar secara tertutup, di Ruang Aspirasi DPRD Lutim, Kamis, (04/09/2025).
Saat rapat berlangsung, Dokter berinisial H yang menangani Herlina datang di Kantor DPRD Lutim. Namun, H tidak ikut rapat. Hanya duduk di kursi ruang tunggu. Sibuk mengutakatik handphone miliknya.
Rapat tertutup yang berlangsung sejak pukul 13.47 WITA, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lutim, Harisa Suhardjo. Ia didampingi sejumlah anggota DPRD Lutim. Yakni, Sarkawi Hamid, Muh Nur, Harisal, Rusdi Layoung, Firman Udding, Badawi Alwi, Nurcholis, Ambrosius, Yusuf Pombatu, Abdul Halim, dan Prima Eyza Purnama.
Sementara dari Manajemen RSUD I Lagaligo, dihadiri Direktur, dr Irfan dan beberapa orang pejabat rumah sakit. Juga hadir Kepala BPJS Kesehatan Malili, Fadillah.
Rapatnya cukup alot. Selesainya pukul 17.57 Wita. Saat rapat berlangsung, pembahasan rapat terdengar cukup jelas dari luar ruangan. Semua anggota DPRD Lutim menyampaikan pendapat dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kasus yang menimpa ibu hamil, Herlina.
Pembahasannya, seputar kenapa dan mengapa janin Herlina disebut meninggal dalam keadaan membusuk di dalam kandungan. Apakah peralatan medis tak memenuhi standar atau kelalaian dokter?
Standar layanan di rumah sakit juga tak luput dari pembahasan. Bahkan, rekam jejak buruk dokter yang menangani Herlina sempat mencuat.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga diminta memberikan keterangan terkait masa layanan kesehatan yang berlaku. Apakah hal itu diatur ? Sebab, kasus yang menimpa Lina sapaan Herlina diminta pulang sebelum sembuh total. Alasannya, masa layanan kesehatan BPJS kesehatan sudah tidak berlaku.
Setelah lima jam rapat, Harisa Suhardjo memberikan keterangan resmi terkait hasil RDP. Ia menyampaikan beberapa poin rekomendasi yang hendak dijalankan pihak RSUD I Lagaligo Wotu.
“Kesimpulan kita adalah. Merekomendasikan ke rumah sakit (RSUD I Lagaligo) untuk melakukan rapat di Komite Medik. Ini untuk melakukan langkah-langkah terkait apa yang harus dilakukan untuk membenahi seluruh prosesdur pelayanan rumah sakit,” kata Harisa Suhardjo.
Rapat Komite Medik bebernya didorong untuk mengetahui apakah ada cacat prosedur dalam penanganan pasien Herlina. Termasuk pemberian sanksi kepada dokter maupun perawat yang menangani. “Jadi itu nanti ditentukan Komite Medik,” ungkap Harisa.
Selain itu sambungnya, DPRD Lutim akan lakukan kunjungan ke rumah sakit. Kunjungan ini untuk melihat pelayan yang ada. “DPRD juga merekomendasikan, agar untuk segera melengkapi dan memperbaiki seluruh fasilitas dan alat kesehatan yang ada di RSUD I Lagaligo,” ujarnya.
Kemudian, DPRD Lutim meminta RSUD I Lagaligo menambah dokter spesialis yang masih dirasa kurang. Termasuk dokter kandungan.
“Kita juga minta, bagaimana manajemen rumah sakit dan tenaga medis membangun komunikasi dengan pasien maupun keluarga yang mendampingi. Karena pasien mengharapkan pelayanan yang terbaik. Orang ke rumah sakit tentu mengharapkan kesembuhan,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur RSUD I Lagaligo, dr Irfan mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Lutim berdosa hasil rapat tentunya segera ditindaklanjuti. Apalagi, ini terkait dengan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Terkait pemberian sanksi. Sanksi harus kita pembuktian dulu. Dan ini rekomendasi ini tentu akan kita dorong ke komite medik. Itu langkah yang akan kita lakukan,” kata dr Irfan.
Ia tak lupa menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang memberikan kritik dan saran. Menurutnya, hal itu bentuk kepedulian terhadap pelayanan.
“Kepada seluruh masyarakat Luwu Timur, kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama dalam pelayanan kami terdapat kekurangan maupun kurang maksimal. Kami sangat terbuka. Kami pihak manajemen berjanji memperbaiki dan mengevaluasi segala hal yang kurang. Dan itu akan kami lakukan segera,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Malili, Fadillah menyampaikan dengan tegas, jika tak pembatasan hari rawat bagi peserta JKN. “Tidak ada pembatasan hari peserta atau pasien. Yang menentukan pasien bisa pulang, dokter penanggung yang merawat,” katanya. (*)