Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Hukum dan Kriminal

Penyidik Tetapkan 5 Orang Tersangka Pembacokan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia 


					Petugas kepolisian mengambil keterangan masyarakat setelah insiden berdarah di Desa Parumpanai. Perbesar

Petugas kepolisian mengambil keterangan masyarakat setelah insiden berdarah di Desa Parumpanai.

Kolomdata.id — Insiden berdarah di Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda memasuki tahap baru. Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur menetapkan 5 orang tersangka.

 

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, lima orang terduga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Karena satu orang pelaku anak dibawah umur, maka penanganannya berbeda.

 

“Jadi yang ditahan sekarang itu ada empat orang tersangka. Satu tersangka ini anak di bawah umur. Jadi ada perlakuan khusus dengan anak dibawah umur yang berhadapan hukum,” kata A Muh Taufik kepada kolomdata.id, Rabu, (04/06/25).

 

Empat orang tersangka yang kini ditahan di Rutan Mapolres Luwu Timur, berinisial BS (49), FA (20), S (67), A (52). Sementara tersangka berinisial P (16), dalam pengawasan ketat pihak kepolisian.

 

Kelimanya harus berhadapan hukum akibat cek-cok dengan lelaki berinisial RS (64), di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Malili, Sabtu, (31/05/25). Siang, sekitar pukul 13.00 WITA, kelima orang tersangka bertengkar hebat dengan RS.

 

RS tidak sendiri. Ia bersama tiga orang lainnya. Masing-masing, lelaki berinisial HB (47), HN (37), dan RN (23). BS (tersangka) dan RS (korban) saling mengklaim lahan. Dimana, lahan ini sesungguhnya sudah dimenangkan BS melalui persidangan.

 

Hanya saja, RS tak ingin mengalah. Hingga BS dibuat naik pitam. Dimana, RS beserta ketiga rekannya membongkar rumah dan berniat memindahkan. BS yang kebetulan melihat tak menerima. Sehingga ia langsung melayangkan parang ke arah RS.

 

RS langsung tersungkur di tanah. Ia dinyatakan meninggal dunia. Tiga orang rekan korban juga terkena sabetan parang. Beruntung, ketiganya selamat dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.

Kapolres Lutim, AKBP Zulkarnain mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berseteru, agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

 

“Percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Penyidik akan memproses perkara ini secara profesional dan terbuka demi keadilan. Kami minta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum,” katanya.

 

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami motif dan kronologi kejadian lebih lanjut. Keamanan di sekitar lokasi kejadian pun telah diperketat guna mengantisipasi konflik lanjutan. (*)

Baca Lainnya

Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih

14 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Baru Dua Bulan Setelah Menikah, Istri Bongkar Kasus Pornografi Suami

16 September 2025 - 08:33 WITA

Pornografi

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Operasional Kecamatan Wasuponda 

11 September 2025 - 12:45 WITA

Gelar Perkara

Dianggap Tak Hormati Proses Hukum, YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti

5 September 2025 - 18:08 WITA

Direktur RSUD I Lagaligo Diperiksa Polisi Terkait Kasus Cabul

21 Agustus 2025 - 12:27 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal