Langkah penegakan hukum tengah berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur secara diam-diam telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat eselon II dan III yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hal ini terungkap dari informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, meskipun pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi yang menggembar-gemborkan proses ini.
Menariknya, pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut telah dimulai sejak bulan sebelumnya, atau sebelum para pejabat eselon II dan III resmi dilantik pada tanggal 12 Februari 2026. Hal ini menjadi perhatian publik, mengingat proses hukum ini menyangkut penggunaan anggaran daerah yang berasal dari APBD. Salah satu fokus utama penyelidikan adalah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan lelang untuk berbagai proyek fisik yang digarap pada tahun 2025, termasuk juga lelang untuk jasa perencanaan dan pengawasan yang menyertainya.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya memberikan bocoran bahwa penyidik telah mengantongi informasi kuat atau yang biasa disebut informasi A1. Ia menyebutkan bahwa beberapa proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan fasilitas sekolah, seperti WC, serta pembangunan gerbang di wilayah Kecamatan Burau. Tak hanya itu, proyek jalan lingkar yang menghubungkan jalan provinsi di Desa Atue, Kecamatan Malili, juga turut menjadi perhatian khusus dan diduga memiliki permasalahan dalam pelaksanaannya.
Narasumber tersebut menambahkan bahwa daftar proyek yang sedang dipelajari penyidik tidak berhenti pada beberapa item yang disebutkannya. Masih ada sejumlah proyek lain dalam kategori perencanaan dan pengawasan yang sedang ditelaah secara serius oleh tim penyidik Kejari Luwu Timur. Hal ini mengindikasikan bahwa penyelidikan yang dilakukan berpotensi meluas dan tidak hanya terbatas pada proyek fisik tertentu saja.
Menanggapi maraknya pertanyaan mengenai proses hukum ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri F Rahman, angkat bicara. Ia mengaku belum dapat memberikan keterangan detail dan memilih untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran penyidik. Deri menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan atau petunjuk langsung dari penyidik terkait perkembangan kasus tersebut, dan ia akan berkomunikasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk hal ini.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Luwu Timur, Samuel Tanapa Patandianan, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan kebenaran informasi pemeriksaan tersebut hingga saat ini belum mendapatkan respons atau jawaban dari yang bersangkutan. Kondisi ini menambah ketertutupan informasi dari internal kejaksaan terkait jalannya penyelidikan.
Di sisi lain, langkah proaktif yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur ini mendapat respons positif dan dukungan dari publik. Masyarakat menaruh harapan besar terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah yang dikenal dengan julukan Bumi Batara Guru tersebut. Dukungan ini menjadi sinyal kuat agar proses hukum terus berjalan transparan dan menyentuh seluruh akar permasalahan yang ada.

Tinggalkan Balasan