Seorang aparatur sipil negara berinisial M (43) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri sepeda motor. Pria tersebut kini ditahan di Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa pencurian ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare.

Kejadian bermula ketika korban, Andi Darmawan Nataluddin (36), memarkirkan kendaraan Yamaha NMAX berwarna hitam bernomor polisi DW 2241 OG di depan sebuah toko di Jalan Andi Makkasau No. 109, Soreang. Motor tersebut sebelumnya digunakan oleh saksi untuk berolahraga. Saat diparkir, kunci kontak ternyata masih tertinggal di stand kunci, dan ketika hendak digunakan kembali, motor sudah raib. Insiden ini dilaporkan terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, memaparkan bahwa kronologi pencurian terungkap dari keterangan korban. Korban menyebutkan bahwa motor dipakai untuk kegiatan olahraga, lalu diparkir di depan toko dengan kunci yang lupa dicabut. Setelah sadar kunci tertinggal, korban langsung mencari motor tersebut namun sudah tidak berada di tempat. Laporan kehilangan pun segera disampaikan ke Polres Parepare untuk ditindaklanjuti.

Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Ipda Paramudya Fitransyah kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim di lapangan, terduga pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Lokasi penangkapan berada di depan Pasar Perumnas, Bacukiki, Kota Parepare. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha NMAX milik korban beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Agus menjelaskan bahwa pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai PNS ini langsung mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil motor tersebut karena melihat kunci kontak masih terpasang. Setelah berhasil membawa kabur motor, kendaraan itu kemudian disimpan di rumah temannya dan digunakan untuk mobilitas sehari-hari. Pengakuan tersebut disampaikan pelaku di hadapan penyidik tanpa paksaan.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, korban diharapkan bisa mengambil kembali kendaraannya setelah proses administrasi di kepolisian selesai dilakukan. Unit Resmob Polres Parepare pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir, guna menghindari kejadian serupa.