Kolomdata.id – Koordinator keamanan Universitas Atma Jaya Makassar, Muh Aco (43) menjadi korban pengeroyokan.
Para pelaku diduga oknum dosen dan mahasiswa. Pengeroyokan itu terjadi pada hari libur nasional, tepatnya pada Senin, 22 Desember lalu.
Korban mengaky, kejadian berawal saat dirinya menerima laporan dari rekannya, bahwa ada pengerusakan oleh sejumlah orang. Mereka memaksa diri masuk dengan merusak gembok gerbang kampus.
“Jadi setelah saya dapat kabar, saya langsung ke kampus, mau cari tau apa yang terjadi. Pas sampai di kampus, ternyata kondisi pagar sudah rusak gemboknya,” ujarnya.
Korban juga menyampaikan, ketika melewati pos penjagaan, dia diteriaki oleh sejumlah oknum. Dia dipaksa keluar, kemudian diminta untuk segera meninggalkan kampus.
“Saya diteriaki anj**g, disuruh keluar. Tapi saya bertahan, di situlah terjadi cekcok. Terus mobil ku dibawa keluar sama salah satu dari mereka, saya kejar lah keluar. Terus di luar saya malah dikeroyok,” sambungnya.
Korban mengaku tidak ingat persis berapa orang yang melakukan pemukulan. “Ada yang tangan kosong, ada yang bawa palu, ada juga yang bawa balok-balok,” imbuhnya.
Korban juga menyampaikan, sewaktu di kampus, ada orang yag mengaku dari Claro (owner). “Belakangan saya tahu kalau orang itu namanya Raymond, dia wakil ketua pembina yayasan baru yang status yayasannya masih diuji di PN Makasar.
Beberapa saat kemudian, korban yang berdomisili tidak jauh dari lokasi, didatangi pihak keluarga. Keributan perlahan mereda dan aarat kepolisian ada yang datang ke lokasi.
“Jadi semua pelaku dibawa ke Polsek Tamalate, Nah siang itu juga saya langsung melapor ke Polsek. Sekarang katanya ada tiga orang pelaku yang masih ditahan, kalau tidak salah namanya Jimmy, Dave, sama Kelvin. Yang lain dibebaskan karena katanya mau pengembangan,” tuturnya.
Laporan yang dilayangkan korban tercatat dalam laporan polisi nomor : LP/B/500/XII/2025/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 13.45 Wita. Korban juga telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Iya, laporannya itu Tindak Pidana Penyerangan Secara Bersama-sama atau Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP). Setelah laporan diterima di SPKT, diarahkan visum ke RS Bhayangkara. Jadi intinya saya mau upaya hukum harus terus dilanjutkan, ini harus diusut sampai tuntas,” ungkapnya. (*)






