Menu

Mode Gelap
Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu Hendak Melarikan Diri Ke Parepare, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Alihkan Perhatian Penjual di LutimĀ  Kelurahan Bumi Harapan Punya Peta Wilayah Berkat Mahasiswa KKN-T Unhas, Dilengkapi Kode QR Juga HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya TerpotongĀ  Dukung Legalitas Usaha, KKN 115 Unhas Dampingi UMKM Terbitkan Sertifikasi Halal KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

Politik

MH Siddiq BM Tak Ingin Hentikan Pelantikan Jihadin Peruge Sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim


					Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM

Kolomdata.id — Pelantikan Jihadin Peruge dijadwalkan pekan depan. HM Siddiq BM tak ingin menghalangi apalagi menghentikan.

 

HM Siddiq BM meminta kepada seluruh keluarga dan kerabat tidak bertindak (demonstrasi, red). Ia meminta, agar seluruh keluarga beserta sahabat tak mengganggu proses berjalannya pelantikan Wakil Ketua I DPRD Luwu, Jihadin Peruge, Rabu, (25/06/25).

 

“Saya tahu, gugatan ke PTUN memang tak akan menghentikan pelantikan Wakil Ketua I. Tetapi akan dihentikan sampai putusan PTUN keluar jika terjadi konflik (kerusuhan, red). Saya tak mau ini terjadi, ” kata politisi senior ini, Kamis, (19/06/25).

 

Sejak awal sambungnya, jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur tak dipersoalkan. Sudah Ikhlas. Namun, isu Pergantian Antar Waktu (PAW) membuatnya naik pitam. Makanya, upaya perlawanan diambil.

 

“Saya meminta kepada seluruh keluarga, kerabat, sahabat, dan seluruh masyarakat tidak melakukan aksi-aksi. Biarkan proses pergantian posisi (jabatan,red) ini diselesaikan secara hukum,” ungkapnya.

 

Pakar Hukum Administrasi Negara dan Pengamat Kebijakan Publik, Herman, mengatakan, het vermoeden van rechtmatigheid. Artinya, keputusan administrasi negara/tata usaha negara selalu dianggap sah, sampai dibuktikan sebaliknya.

 

“Artinya, in casu gugatan di PTUN terhadap SK tersebut, tidak dapat menjadi dasar hukum dihentikannya pelantikan tersebut. Tetapi bisa dihentikan jika terjadi tendensi politik (kemarahan publik hingga ada aksi yang dianggap merugikan). Dan dilanjutkan setelah ada putusan PTUN,” kata Herman melalui telepon WhatsApp.

 

Dosen Administrasi Negara Universitas Negeri Makassar ini bilang, meski pelantikan sudah dilakukan, hal ini tak dapat menghentikan gugatan di PTUN. Jika putusan memulihkan seluruh hak penggugat, maka pelantikan dinyatakan batal secara hukum. (*)

 

Baca Lainnya

Gerakan Rakyat Gowa Konsolidasi, Targetkan Penguatan Basis hingga Desa

2 Februari 2026 - 08:12 WITA

RMS Dikabarkan Mundur dari Nasdem, Bergabung ke PSI?

15 Januari 2026 - 13:29 WITA

Bawaslu Sulsel Satukan Persepsi Perencanaan Program

8 Januari 2026 - 16:51 WITA

84% Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

7 Januari 2026 - 13:52 WITA

KPU Makassar Bangun SInergi dengan Cabang Dinas Disdik Sulsel

6 Januari 2026 - 16:42 WITA

Trending di Politik