Wacana pelantikan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur pada Rabu, 25 Juni 2025, dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Sikap ini ditegaskan langsung oleh HM Siddiq BM, yang menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghalangi maupun menghentikan proses tersebut, meskipun ia tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam pernyataannya pada Kamis, 19 Juni 2025, politisi senior itu menekankan bahwa dirinya telah ikhlas sejak awal terhadap posisi Wakil Ketua I tersebut. Ia justru menyebutkan bahwa pemicu kemarahannya adalah isu Pergantian Antar Waktu (PAW) yang mencuat, sehingga ia akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlawanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Siddiq BM di hadapan keluarga, kerabat, dan sahabatnya. Ia secara tegas meminta agar tidak ada pihak mana pun yang melakukan aksi demonstrasi atau tindakan yang dapat mengganggu jalannya pelantikan. Ia mengingatkan bahwa meskipun gugatan di PTUN tidak akan mampu menghalangi proses pelantikan, tetapi jika terjadi kerusuhan atau konflik di masyarakat, maka pelantikan justru bisa dihentikan sementara hingga putusan PTUN keluar. Hal ini yang ingin dihindarinya.

Ditemui secara terpisah, Herman, seorang pakar hukum administrasi negara sekaligus pengamat kebijakan publik yang juga berstatus sebagai dosen di Universitas Negeri Makassar, memberikan pandangan terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi berlaku prinsip het vermoeden van rechtmatigheid, yang berarti setiap keputusan administrasi negara selalu dianggap sah hingga ada pembuktian yang menyatakan sebaliknya.

Menurut Herman, gugatan yang diajukan ke PTUN terhadap Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pelantikan tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menunda proses tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa pelantikan bisa saja dihentikan jika muncul tendensi politik, seperti kemarahan publik yang meluas hingga berujung pada aksi yang merugikan. Dalam situasi seperti itu, proses pelantikan dapat ditunda sampai adanya putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan tidak serta-merta menghentikan proses gugatan di PTUN. Jika nantinya putusan pengadilan memulihkan seluruh hak penggugat, maka pelantikan yang telah dilakukan dapat dinyatakan batal secara hukum. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan paralel meskipun pelantikan telah dilaksanakan sesuai jadwal yang direncanakan.