Menu

Mode Gelap
PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan  Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027 Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM  Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

News

Begini Skema Pemilu Nasional dan Daerah Berdasarkan Putusan MK

badge-check


					Ilustrasi pemungutan suara Perbesar

Ilustrasi pemungutan suara

Kolomdata.id — Pemilu Nasional dan Daerah digelar terpisah. Pemilu daerah berpeluang dilaksanakan pada tahun 2031.

 

Hal ini berdasarkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

 

Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden

 

Dalam gugatan Perdulem yang dilihat dalam salinan putusan MK, pemohon turut memberikan gambaran skema pemilu nasional dan pemilu daerah, sebagai berikut:

Skenario pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah

Skenario pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah

Selain mengatur skema pelaksanaan pemilu serentak. Perludem juga membuat skema rekruitment penyelenggara Pemilu. Skemanya begini.

Skema rekruitment penyelenggara Pemilu Nasional dan Daerah.

Begitulah gambaran Pemilu serentak setelah ada putusan MK. (*)

Baca Lainnya

Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027

8 Maret 2026 - 18:13 WITA

Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM 

6 Maret 2026 - 13:55 WITA

Oknum Sales Anak Perusahaan Japfa Group Diduga Jadi Dalang Monopoli Pasar

11 Februari 2026 - 07:00 WITA

Kasek SMAN 20 Makassar Bingung, Dua Siswanya Dilaporkan ke Polisi

10 Februari 2026 - 16:09 WITA

Komisi D DPRD Sulsel Telusuri Status Lahan PLTA Karebbe, Siap Turun ke Luwu Timur Usai Konsultasi di Kementerian dan BPN

2 Februari 2026 - 15:15 WITA

Trending di News