Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

News

Hanya 33 Desa yang Dapat Dana BKK Rp 1 Miliar, 33 Miliar “Dikantongi” OPD


					Aktivis Perempuan, Putri Rejeki Perbesar

Aktivis Perempuan, Putri Rejeki

Kolomdata.id — Hanya 33 desa yang dapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rp 1 miliar. 33 Miliar lagi dikantongi OPD. Kepala Desa diminta berani bersuara.

 

Aktivis HMI Cab Palopo, Putri Rejeki mengatakan, alokasi dana BKK Rp 1 miliar satu desa seharusnya terpenuhi tahun ini. Sebab, APBD pokok ditetapkan tahun 2024. Dan tentunya, anggaran ini sudah tertuang dalam APBDes.

 

“Kades harus berani bersuara. Ini hak desa. Dan Anggota DPRD Lutim juga harusnya ikut memperjuangkan ini. Apa coba alasannya tidak memberikan dana BKK Rp 1 miliar ke semua desa,” kata Putri Rejeki kepada kolomdata.id, Minggu, (13/07/25).

 

Demi memenuhi janji politik pasangan Bupati-Wakil Bupati Ibas–Puspa pada Pilkada 2024 terkait alokasi Rp 2 miliar per desa sambungnya, justru tak mengedepankan asas keadilan. “Mana keadilan bagi 92 desa lainnya. Kenapa hanya 33 desa yang diberikan dana BKK,” ungkapnya.

 

Alumni Hukum Universitas Andi Djemma ini, meminta kepala desa untuk tidak takut menuntut hak pembangunan masyarakat desa. “Kades harus berani bersuara memperjuangkan hak masyarakat desa. Kalian (Kades) dipilih oleh rakyat,” ungkapnya.

 

Aktivis HAM-LUTIM Batara Guru ini juga menambahkan, jika kebijakan memberikan 33 desa dana BKK tahun, dapat menimbulkan ketimpangan dalam pembangunan desa. Demikian halnya kecemburuan sosial.

 

“Ini pasti akan menciptakan ketimpangan baru di pembangunan desa. Karena ada desa yang membangun, ada yang tidak membangun, karena mereka tidak punya anggaran,” kata Putri Rejeki lagi.

 

Lebih mengejutkan lagi bebernya, dari alokasi Rp 2 miliar itu hanya Rp 1 miliar yang benar-benar dikelola oleh desa. Sisanya, Rp 1 miliar digudangkan”di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Praktik ini menurutnya, melemahkan otonomi desa sesuai dengan UU No 10 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 18 sekaligus menimbulkan keraguan. “Apakah uang rakyat desa benar-benar tersentuh tepat sasaran,” imbuhnya. (*)

 

Baca Lainnya

Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus

25 Desember 2025 - 09:50 WITA

Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan

23 Desember 2025 - 14:59 WITA

Makassar Sekarang Punya Pete-Pete Laut, Solusi Transportasi Antar Pulau

22 Desember 2025 - 18:30 WITA

Makassar Tanpa Petasan dan Konvoi di Malam Pergantian Tahun

17 Desember 2025 - 15:23 WITA

18 Jam Terjebak di Dalam Terowongan PLTM Akibat Longsor, Dua Orang Pekerja Berhasil Diselamatkan 

10 Desember 2025 - 14:07 WITA

Trending di News