Kolomdata.id — Praktik penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Luwu Timur kembali menuai sorotan tajam. Dari total anggaran yang dijanjikan sebesar Rp 2 miliar untuk setiap desa, hanya separuh yang benar-benar sampai ke tangan pemerintah desa. Sisanya, yakni Rp 1 miliar per desa, justru dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penggerusan otonomi desa yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 18.
Putri Rejeki, aktivis HMI Cab Palopo sekaligus pengurus HAM-LUTIM Batara Guru, mengungkapkan kekesalannya atas kebijakan yang dinilainya timpang tersebut. Ia menegaskan bahwa para kepala desa tidak perlu ragu untuk menyuarakan hak masyarakat. Mereka dipilih langsung oleh rakyat, sehingga sudah sepantasnya memperjuangkan kepentingan warga tanpa rasa takut.
Ia juga menyoroti janji politik pasangan Bupati-Wakil Bupati Ibas–Puspa pada Pilkada 2024 yang berujung pada ketidakadilan. Dari 125 desa yang ada, hanya 33 desa yang menerima alokasi BKK Rp 1 miliar pada tahun ini. Putri mempertanyakan nasib 92 desa lainnya yang tidak kebagian jatah, dan menilai kebijakan ini jelas melanggar asas keadilan.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma ini menambahkan, desa yang tidak menerima dana tersebut otomatis akan tertinggal dalam hal pembangunan. Ketimpangan antarwilayah pun diprediksi semakin melebar, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat yang membutuhkan akses infrastruktur serta layanan dasar.
Menurutnya, situasi ini akan memunculkan kecemburuan sosial antar desa. Ada desa yang mampu membangun karena memiliki anggaran, sementara desa lain hanya bisa diam karena tidak punya dana. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menyoroti mekanisme pengelolaan dana yang tidak transparan. Alokasi Rp 1 miliar yang dikelola OPD dianggap mengurangi hak penuh desa dalam mengatur keuangannya sendiri. Praktik ini dianggap melemahkan prinsip kemandirian desa sebagaimana diamanatkan undang-undang, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar mengenai ketepatan sasaran penggunaan uang rakyat.
Putri menegaskan bahwa APBD pokok telah ditetapkan pada 2024, sehingga seharusnya seluruh desa dapat menerima haknya sejak awal. Ia mendesak anggota DPRD Luwu Timur untuk ikut memperjuangkan agar BKK Rp 1 miliar dapat disalurkan merata ke semua desa. Tidak ada alasan yang masuk akal untuk menahan hak desa yang sudah menjadi komitmen bersama.

Tinggalkan Balasan