Nasib perusahaan tambang patungan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan. PT Pongkeru Mineral Utama (POMU) hingga kini belum kunjung beroperasi dan menghadapi persoalan internal yang dikaitkan dengan intervensi pemerintah daerah. Kondisi ini membuat pemegang saham utamanya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam), menghadapi tekanan dalam pengelolaan perusahaan.

Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) mengangkat isu pergantian jajaran direksi POMU sebagai pokok permasalahan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Luwu Timur, AMLT mendesak agar DPRD segera mengundang Antam dan direksi POMU untuk memberikan klarifikasi. Namun, isu krusial ini tenggelam karena agenda lain yang lebih dominan disuarakan massa aksi, seperti soal sewa lahan kompensasi dari PT IHIP yang dinilai murah serta permasalahan sarana prasarana kelompok petani sawit.

Kekesalan juga datang dari Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Luwu Timur. Sejak dua bulan lalu, atau tepatnya Agustus 2025, mereka telah melayangkan surat permintaan RDP dengan Antam dan POMU ke DPRD. Permintaan tersebut urung direalisasikan lantaran kisruh internal POMU mengenai pergantian direksi yang saat itu tengah bergulir. Jaringan ini berkomitmen untuk kembali mengingatkan DPRD Lutim agar permintaan audiensi tersebut segera dijadwalkan.

Koalisi bisnis ini berawal dari kesepakatan yang diteken pada September 2024. Kala itu, Antam bersepakat membangun aliansi strategis dengan dua BUMD, yakni PT Luwu Timur Gemilang (LTG) dan PT Sulsel Citra Indonesia (SCI). Dari kolaborasi tersebut, lahirlah POMU sebagai badan usaha patungan yang ditugaskan mengelola tambang di Blok Pongkeru, yang secara administratif berlokasi di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam struktur kepemilikan, Antam memegang kendali penuh sebagai pengendali dengan porsi saham 55 persen. PT LTG mendapat jatah kepemilikan 27 persen, sementara PT SCI memegang 18 persen. Sebagai konsekuensi dari pembagian saham ini, setiap entitas memiliki kewajiban untuk menyetorkan dana segar guna menopang operasional perusahaan.

Setoran modal perdana terealisasi pada Januari 2025, yang dihitung sebagai penyertaan untuk tahun buku 2024. Antam mengucurkan dana hingga Rp 17 miliar. Dari sisi BUMD, LTG menyetorkan dana sebesar Rp 8,35 miliar, dan SCI turut serta dengan nilai Rp 5,56 miliar. Rencananya, kewajiban penyertaan modal ini akan berlanjut secara bertahap hingga tahun 2028.

Jika diakumulasi, total kewajiban investasi LTG selama lima tahun kedepan mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp 221,2 miliar. Sebagai imbalan atas investasi jumbo tersebut, proyeksi keuntungan yang dihitung dari pembagian dividen diperkirakan tembus hingga Rp 911 miliar. Namun, angka-angka tersebut masih sekadar wacana, sebab hingga saat ini POMU tak kunjung merealisasikan kegiatan operasionalnya.

Desakan berbagai pihak disebut-sebut ikut memengaruhi kondisi operasional POMU. Pekerjaan untuk proyek eksplorasi yang akan digarap juga dinilai belum memperhatikan potensi sumber daya lokal. Jois Andi Baso, pengurus Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Lutim, menyampaikan kritiknya. Ia menegaskan bahwa tender pekerjaan eksplorasi dibuka secara eksklusif hanya untuk perusahaan skala nasional, tanpa ada ruang bagi kontraktor lokal. Selain itu, serapan tenaga kerja juga dinilai tidak melibatkan warga sekitar. Ia meminta DPRD Lutim untuk segera merealisasikan agenda RDP.

Di tengah kondisi tersebut, manajemen POMU tetap menjalankan sejumlah aktivitas. Bulan sebelumnya, tepatnya Kamis 18 September 2025, POMU melangsungkan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Acara tersebut digelar di Hotel Aston, Makassar. Kerja sama ini difokuskan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan ke depannya. Sementara itu, agenda eksplorasi yang sempat dijadwalkan paling lambat Desember 2025 disebut akan kembali mengalami penundaan akibat pergantian susunan direksi.