Ketegangan mewarnai gelombang protes yang berlangsung di lingkungan Kantor Kecamatan Wasuponda pada Jumat, 12 Juni 2026. Aksi yang diinisiasi oleh LSM-GEMPA bersama elemen masyarakat dan pekerja setempat nyaris berujung pada bentrok fisik, ketika frustrasi atas minimnya respons terhadap persoalan kesenjangan kesempatan kerja mencapai puncaknya. Sempat terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan di lokasi, sebelum akhirnya situasi dapat dikendalikan.

Inti dari keresahan yang disuarakan dalam demonstrasi tersebut berakar pada ketimpangan distribusi lapangan kerja bagi warga lokal di kawasan yang terdampak langsung oleh operasional industri. Lebih dari sekadar menuntut lapangan kerja, massa mendesak adanya pembukaan data ketenagakerjaan secara menyeluruh, terutama menyangkut komposisi antara pekerja lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beraktivitas di dalam ekosistem industri, termasuk di lingkungan PT Huali Nickel Indonesia (HLNI), perusahaan mitra, dan PT Vale Indonesia Tbk.

Forum dialog yang digelar dihadiri oleh perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, Camat Wasuponda, unsur TNI-Polri, serta delegasi dari manajemen perusahaan yang beroperasi di kawasan industri tersebut. Dalam penyampaian aspirasinya, massa menegaskan bahwa kehadiran investasi dan TKA bukanlah hal yang ditolak selama sesuai regulasi. Namun demikian, mereka menggarisbawahi hak masyarakat untuk mengetahui secara pasti berapa banyak TKA yang dipekerjakan dan berapa banyak tenaga kerja lokal yang telah terserap, guna mengukur sejauh mana investasi memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga sekitar. Aspirasi ini menjadi salah satu poin krusial yang mengemuka dalam diskusi.

Puncak ketegangan terjadi saat dialog memasuki topik mekanisme pelaporan kebutuhan tenaga kerja. Massa meragukan keakuratan laporan yang selama ini disampaikan perusahaan kepada instansi teknis, apakah benar-benar merepresentasikan kebutuhan riil ataukah sekadar formalitas administratif untuk memuluskan proses pengajuan TKA melalui skema Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kecurigaan ini diperparah dengan ketidakpuasan massa terhadap perwakilan HRD yang hadir, yang dinilai tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan untuk mengambil keputusan strategis atau memberikan komitmen yang mengikat atas tuntutan yang diajukan. Akibatnya, dialog berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan konkret mengenai pemerataan tenaga kerja maupun keterbukaan data yang didambakan.

Dalam kesempatan itu, massa juga mengangkat kembali sejumlah temuan historis terkait dugaan penyalahgunaan dokumen oleh TKA di masa lampau yang sempat menjadi sorotan publik. Sebagai bentuk evaluasi, mereka mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh proses administrasi ketenagakerjaan di kawasan industri. Menindaklanjuti dinamika yang memanas tersebut, pihak-pihak berwenang kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor perusahaan mitra. Langkah ini diambil untuk mengaudit langsung kondisi administrasi ketenagakerjaan serta menelusuri secara faktual mekanisme rekrutmen yang tengah berjalan di lapangan.

LSM-GEMPA menegaskan bahwa aksi protes ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat laju investasi. Sebaliknya, gerakan ini merupakan upaya konstruktif untuk mendorong tata kelola ketenagakerjaan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan keadilan sosial bagi masyarakat lokal yang berada di garis depan dampak industri. Harapan yang disuarakan dari aksi ini adalah agar perusahaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan bersedia membuka data ketenagakerjaan secara sukarela—termasuk perbandingan jumlah pekerja lokal dan asing—sehingga publik memperoleh kepastian bahwa komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal tidak sekadar menjadi slogan, melainkan benar-benar diimplementasikan dalam praktik nyata di lapangan.