Kolomdata.id – Aksi unjuk rasa yang digelar LSM-GEMPA bersama masyarakat dan tenaga kerja lokal di Kantor Kecamatan Wasuponda berlangsung tegang. Kericuhan nyaris terjadi, Jum’at, 12 Juni 2026.
Massa aksi menilai tidak jawaban yang mampu menyelesaikan persoalan ketimpangan penyerapan tenaga kerja lokal di wilayah terdampak aktivitas industri. Sehingga massa aksi sempat saling dorong dengan petugas keamanan.
Aksi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, Camat Wasuponda, unsur TNI-Polri, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi dalam kawasan industri PT Huali Nickel Indonesia (HLNI).
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada PT HNI, perusahaan-perusahaan mitra, serta PT Vale Indonesia Tbk sebagai bagian dari ekosistem industri yang beroperasi di wilayah tersebut.
Salah satu tuntutan utama adalah pemerataan penyerapan tenaga kerja lokal pada empat wilayah pemberdayaan yang terdampak langsung oleh aktivitas industri. Massa menilai hingga saat ini masih terjadi ketimpangan distribusi kesempatan kerja yang menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, massa juga menuntut keterbukaan data ketenagakerjaan, khususnya mengenai jumlah tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja dalam kawasan industri. Menurut mereka, transparansi data penting untuk memastikan bahwa keberadaan tenaga kerja asing benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Massa aksi mempertanyakan sejauh mana perbandingan jumlah tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di lingkungan perusahaan serta bagaimana komposisi tersebut diterapkan pada setiap perusahaan mitra yang beroperasi dalam kawasan industri.
“Tidak ada yang menolak investasi maupun keberadaan tenaga kerja asing yang sesuai aturan. Namun masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah TKA yang bekerja dan berapa jumlah tenaga kerja lokal yang telah diserap, sehingga dapat diketahui sejauh mana manfaat investasi dirasakan masyarakat daerah,” menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam forum dialog.
Situasi mulai memanas ketika pembahasan mengarah pada mekanisme pelaporan kebutuhan tenaga kerja kepada pemerintah. Massa aksi mempertanyakan apakah laporan kebutuhan tenaga kerja yang selama ini disampaikan kepada instansi terkait benar-benar mencerminkan kebutuhan riil perusahaan atau hanya menjadi bagian dari pemenuhan prosedur administratif dalam proses pengajuan tenaga kerja asing melalui mekanisme Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Ketegangan semakin meningkat ketika peserta aksi menilai perwakilan HRD yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis maupun memberikan komitmen atas tuntutan yang disampaikan masyarakat. Akibatnya, dialog yang berlangsung tidak menghasilkan keputusan konkret terkait pemerataan tenaga kerja maupun keterbukaan data yang diminta.
Dalam forum tersebut, massa juga menyinggung sejumlah temuan pada masa lalu terkait tenaga kerja asing yang pernah menjadi sorotan karena diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah dan instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses administrasi ketenagakerjaan yang berlangsung di kawasan industri.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang mencuat, pihak-pihak terkait kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor perusahaan mitra guna melihat langsung kondisi administrasi ketenagakerjaan dan mekanisme rekrutmen yang berjalan.
LSM-GEMPA menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan mendorong terciptanya tata kelola ketenagakerjaan yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat lokal di wilayah terdampak.
Massa aksi berharap perusahaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membuka data ketenagakerjaan secara transparan, termasuk perbandingan jumlah tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa prinsip pemberdayaan tenaga kerja lokal benar-benar dijalankan. (rls/*)

Tinggalkan Balasan