KolomData.id – Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyambut kedatangan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, di Kabupaten Luwu Timur. Dalam pertemuan tersebut, Irwan mengajukan usulan pembebasan lahan hutan seluas 50 ribu hektare. Menurutnya, sekitar 70 persen kawasan hutan di Kabupaten Luwu Timur belum produktif, termasuk yang berstatus sebagai kawasan hutan lindung.

Irwan menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah. Ia menilai sebagian kawasan hutan tersebut memiliki potensi untuk berproduksi. “Ada beberapa hal yang menjadi konsen kami di Lutim. Salah satunya adalah pemanfaatan kawasan hutan yang kami nilai bisa berproduksi. Kami ingin, agar sebagian kawasan ini bisa diturunkan statusnya menjadi kawasan perhutanan sosial,” kata Irwan Bachri Syam kepada kolomdata.id, Jumat (13/06/25).

Usulan tersebut disampaikan Irwan untuk mendukung program ketahanan pangan Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia menyebut beberapa titik lokasi yang diusulkan, di antaranya Mahalona, Parumpanai, dan sejumlah titik lain di kecamatan berbeda. Total luas lahan yang diusulkan mencapai sekitar 50 ribu hektare. “Kami usulkan secara bertahap sesuai kelayakan lokasi. Alhamdulillah, laporan ini mendapat respon positif dari Pak Menteri,” imbuhnya.

Sementara itu, kunjungan Raja Juli Antoni ke Luwu Timur dilakukan secara khusus untuk menyaksikan praktik pertambangan di PT Vale Indonesia. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, ia meninjau beberapa lokasi hutan yang sudah direklamasi. Kegiatan ramah tamah berlangsung di TAB, Sorowako.

Terkait pemanfaatan kawasan hutan, khususnya di Blok Tanamalia, Raja Juli mengaku masih membutuhkan banyak bahan sebelum mengambil keputusan. “Saya belum update. Saya baru dengar-dengar aja. Nanti saya update dulu,” tutupnya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa usulan pembukaan lahan hutan belum masuk tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat kementerian.

Perhutanan sosial sendiri merupakan skema pemanfaatan kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat sekitar, berbeda dari izin konsesi skala besar. Skema ini memungkinkan perubahan status sebagian kawasan hutan lindung menjadi areal yang dapat dimanfaatkan secara terbatas. Di Luwu Timur, kawasan hutan memegang peranan penting, tidak hanya secara ekologis tetapi juga dalam mendukung aktivitas perekonomian warga.

Usulan Irwan menjadi bagian dari upaya daerah menyeimbangkan kebutuhan lahan produktif dengan pelestarian kawasan hutan. Respons positif yang disebut Irwan peroleh dari Menhut belum diikuti keterangan resmi lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap proses pengajuan dapat berjalan bertahap sesuai kelayakan lokasi yang diusulkan. (*)