Menu

Mode Gelap
Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Integritas SKPD Kunci Pembangunan Makassar Musda Golkar Sulsel Digelar Januari Taufan Pawe Lempar Handuk Dari Persaingan Ketua Golkar Selsel PPP Berambisi Kembali ke Senayan Lewat Strategi Ini

News

APDESI Lutim Minta Uang Rp 750 Ribu untuk Pengukuhan Serentak Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Kades Terbebani


					Suharman (kedua kiri) menerima SK, Kamis, 20 Maret 2025. Perbesar

Suharman (kedua kiri) menerima SK, Kamis, 20 Maret 2025.

Kolomdata.id — Seluruh kepala desa di Kabupaten Luwu Timur diminta menyetor uang Rp 750 ribu. Pungutan ini, untuk menyelenggarakan kegiatan pengukuhan serentak pengurus koperasi desa merah putih.

 

Pengukuhan serentak pengurus koperasi desa merah putih direncanakan berlangsung di Desa Lakawali, Kecamatan Malili, Sabtu, (12/07/25). Seluruh kepala desa diminta menyetorkan uang Rp 750 ribu paling lambat, Kamis, (10/07/25). Uang itu diminta disetorkan ke DPK masing-masing desa.

 

Ketua Apdesi Lutim, Suharman membenarkan permintaan uang Rp 750 ribu untuk kebutuhan pengukuhan serentak pengurus koperasi desa merah putih. Uang ini bebernya, untuk menanggulangi biaya makan minum kegiatan.

 

“Itukan dipusatkan di satu tempat. Kalau pengukuhan per desa, lebih banyak anggaran. Banyak kabupaten lakukan launching,” kata Suharman kepada kolomdata.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu, (05/07/25).

 

Menurutnya, kepala desa boleh menggunakan dana operasional kepala desa yang 3 persen. Seperti pembuatan akta notaris koperasi merah putih Rp 2,5 juta, itu bersumber dari dana desa 3 persen itu.

 

“Edaran Menteri. Tiga persen itu, untuk operasional pemerintah desa. Tahun ini dalam rangka percepatan pembentukan koperasi desa merah putih, makanya bisa digunakan itu,” kata Suharman yang kini menjabat sebagai Kades Laro, Kecamatan Burau.

 

Dia mengaku, siap bertanggungjawab jika pengguna dana Rp 750 ribu untuk kebutuhan pengukuhan pengurus koperasi desa merah putih ini bermasalah. “Kalau tidak (setor uang Rp 750 ribu), nda usah ikut. Tapi nanti harus pengukuhan di desa masing-masing,” ungkapnya.

 

Salah satu kepala desa yang minta namanya tidak disebutkan membantah jika pengguna dana 3 persen yang dimaksud hanya mencover biaya akta notaris. Tidak ada biaya pengukuhan.

 

“Tidak ada itu. Tidak ada rekeningnya itu dana tiga persen. Tidak ada cantolannya. Bahaya sekali ini pengurus Apdesi,” kata kades yang minta namanya tidak disebutkan.

 

Dia bilang, cara permintaan uang Rp 750 ribu ini tidak baik. Sebab membawa nama Bupati Luwu Timur yang akan melakukan pelantikan. “Kesannya bagaimana yah. Tidak baik sekali. Itu sama halnya mau rusak pak Bupati,” imbuhnya kecewa. (*)

 

Baca Lainnya

Borong 18 Piala, Drum Corps Makassar Banjir Bonus

25 Desember 2025 - 09:50 WITA

Polri Dukung Pengamanan di Kawasan Pelabuhan

23 Desember 2025 - 14:59 WITA

Makassar Sekarang Punya Pete-Pete Laut, Solusi Transportasi Antar Pulau

22 Desember 2025 - 18:30 WITA

Makassar Tanpa Petasan dan Konvoi di Malam Pergantian Tahun

17 Desember 2025 - 15:23 WITA

18 Jam Terjebak di Dalam Terowongan PLTM Akibat Longsor, Dua Orang Pekerja Berhasil Diselamatkan 

10 Desember 2025 - 14:07 WITA

Trending di News