Luwu Timur—Sejumlah kepala desa mengeluhkan adanya permintaan kontribusi finansial sebesar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah per orang. Dana tersebut dikaitkan dengan rencana seremoni pelantikan kolektif pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang akan digelar di Desa Lakawali, Kecamatan Malili. Sorotan tajam pun muncul karena kebijakan ini dinilai membebani para kades, bahkan disebut berpotensi mencoreng nama baik Bupati Luwu Timur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa batas akhir penyetoran dana adalah Kamis, sepuluh Juli 2025. Seluruh uang harus diserahkan kepada DPK di masing-masing desa. Rencananya, acara pengukuhan itu sendiri baru akan dilaksanakan dua hari setelahnya, tepatnya Sabtu, dua belas Juli 2025. Namun, kewajiban setor tunai ini memicu protes dari sejumlah pihak di lapangan.
Suharman, yang menjabat sebagai Ketua Apdesi Lutim sekaligus Kades Laro, Kecamatan Burau, membenarkan adanya penarikan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang yang terkumpul akan dipakai untuk menutup kebutuhan konsumsi selama acara berlangsung. Menurutnya, memusatkan acara di satu titik justru lebih hemat dibandingkan menggelar pengukuhan di tiap desa secara terpisah. Ia menambahkan bahwa banyak kabupaten lain juga melakukan pola serupa dalam peluncuran program ini.
Lebih lanjut, Suharman merujuk pada aturan yang memperbolehkan pemanfaatan dana operasional kepala desa sebesar tiga persen. Anggaran itu, katanya, bisa digunakan untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi desa merah putih. Contohnya, biaya pembuatan akta notaris koperasi yang mencapai dua juta lima ratus ribu rupiah bisa diambil dari pos tersebut. Ia menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan edaran menteri yang dikeluarkan untuk tahun ini.
Sikap tegas diambil Suharman ketika ditanya soal konsekuensi. Ia menyatakan siap bertanggung jawab penuh jika penggunaan uang tersebut nantinya menemui kendala atau masalah. Kepada para kades yang keberatan untuk menyetor, ia memberikan pilihan: tidak usah ikut serta dalam acara serentak tersebut, namun harus menyelenggarakan pengukuhan secara mandiri di wilayahnya masing-masing.
Pernyataan tersebut dibantah keras oleh seorang kades yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menegaskan bahwa anggaran tiga persen yang dimaksud tidak pernah dialokasikan untuk menutup biaya acara pengukuhan. Ia menambahkan, tidak ada dasar hukum atau rekening khusus yang menampung dana tersebut untuk keperluan seremonial seperti ini. Ia bahkan menyebut langkah ini berbahaya dan mengkritik kinerja pengurus Apdesi yang dianggap keliru dalam mengambil keputusan.
Kades tersebut juga menyayangkan cara penarikan uang yang dinilai kurang etis. Ia merasa nama baik Bupati Luwu Timur ikut terseret karena oknum-oknum tertentu membawa-bawa nama pejabat daerah dalam proses pelantikan. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena praktik ini seolah-olah menjerumuskan bupati ke dalam masalah. Menurutnya, kesan yang ditimbulkan sangat buruk dan tidak mencerminkan tata kelola yang bersih.

Tinggalkan Balasan