Kolomdata.id — Jakarta – PT Didimax Berjangka (Didimax) dilaporkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) oleh seorang nasabah berinisial ZNB melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut menyoroti dugaan manipulasi sistem eksekusi transaksi dan pemotongan dana sepihak yang disebut merugikan nasabah hingga USD1.645.600 atau setara puluhan miliar rupiah, atau sekitar Rp23 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ulil Aedi, menyampaikan persoalan bermula ketika kliennya membuka akun dan menyetorkan modal awal sekitar Rp1,68 miliar pada awal September 2026. Laporan itu disampaikan kepada awak media di Gedung Arva, Menteng, Jakarta Pusat. Dari penelusuran tim hukum, ditemukan sejumlah hal yang dinilai tidak wajar, mulai dari proses registrasi hingga pelaksanaan transaksi melalui platform trading yang digunakan nasabah tersebut.

Salah satu transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 2 September 2026. Saat itu nasabah melakukan tiga transaksi posisi jual atau sell instrumen emas XAUUSD, masing-masing delapan lot, di area harga 4.370 melalui platform MetaTrader 5. Menurut catatan pelapor, hanya satu transaksi yang tereksekusi di kisaran harga pasar 4.370, sementara dua transaksi lain tercatat di kisaran 4.340.

Selisih sekitar 30 poin itu dinilai menimbulkan slippage yang signifikan dan melonjakkan beban kerugian mengambang pada akun nasabah hingga sekitar USD50.000 atau kurang lebih Rp700 juta. Menurut tim kuasa hukum, kerugian yang dialami kliennya bukan sekadar risiko akibat dinamika pasar biasa. Pelapor juga menyoroti pengurangan equity sebesar USD20.000 setelah seluruh posisi ditutup, dan mempertanyakan dasar pemotongan itu karena biaya komisi resmi untuk total 89 lot transaksi seharusnya hanya sekitar USD2.670.

Selain persoalan eksekusi harga dan pemotongan dana, tim hukum nasabah menyinggung dugaan pelanggaran prosedur administrasi. Disebutkan ada oknum admin yang mengarahkan nasabah mengubah data pekerjaan saat registrasi daring. Dana deposit puluhan ribu dolar yang ditransfer nasabah juga sempat tertahan lebih dari satu jam sebelum akhirnya dapat digunakan untuk bertransaksi.

Atas temuan tersebut, kuasa hukum mendesak Bappebti melakukan audit forensik terhadap server dan sistem teknologi informasi Didimax. Mereka menuntut pengembalian seluruh kerugian serta meminta sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha apabila dugaan praktik manipulasi terbukti. Dalam catatan resmi, PT Didimax Berjangka tercatat memiliki izin usaha Nomor 44/BAPPEBTI/SI/XII/2000 dan berada di bawah pengawasan regulator.

Dalam informasi resminya, Didimax menyatakan beroperasi sesuai izin dan menempatkan dana nasabah dalam rekening terpisah sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Seluruh dugaan manipulasi harga, pemotongan equity, maupun pelanggaran administrasi masih berupa klaim pihak pelapor dan menunggu hasil pemeriksaan Bappebti, yang nantinya menentukan ada tidaknya pelanggaran ketentuan perdagangan berjangka beserta langkah penyelesaiannya.

Sumber: Fajar.co.id