Kolomdata.id – Sidoarjo – Penindakan hukum terhadap dugaan manipulasi pajak kembali terjadi di Jawa Timur. Seorang pengusaha berinisial HT yang menjabat sebagai Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP harus berhadapan dengan proses hukum setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan dirinya beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, menandai bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dua perusahaan yang dikendalikan HT berpusat di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. PT TBNP menjalankan usaha di sektor konstruksi bangunan industri, sementara PT HNP bergerak dalam perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi. Dari lokasi usaha inilah serangkaian dugaan pelanggaran perpajakan terjadi, mencakup periode yang cukup panjang, yakni antara 2017 hingga 2021.
Penyidik menduga HT secara sengaja menerbitkan sekaligus memakai Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Tidak berhenti di situ, ia juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 sampai Desember 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap. Hal serupa terjadi pada PT HNP, di mana SPT Masa PPN disampaikan secara tidak akurat untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020. Selain itu, SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP untuk Tahun Pajak 2017 sampai 2021 juga dilaporkan dengan konten yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam menjalankan aksinya, HT diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut berkolaborasi dengan pihak lain berinisial SH guna memperoleh Faktur Pajak TBTS tersebut. Akibat rangkaian perbuatan itu, negara mengalami kerugian pada pendapatan dari sektor PPh Badan dan PPN dengan nilai minimal Rp996.171.197,00 atau sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyatakan harapannya agar proses hukum perkara ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyerukan kepada seluruh wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan baik demi menjaga penerimaan negara. Pernyataan itu disampaikan Arridel melalui siaran pers pada Senin, 28 September 2026.
Atas dugaan perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 39A huruf a serta Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, ditambah denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penanganan perkara ini mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk tindak pidana perpajakan, ketentuan KUHAP diterapkan bersamaan dengan aturan khusus atau lex specialis dalam UU KUP beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk diteruskan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Praktik penerbitan faktur pajak fiktif memang menjadi salah satu modus yang kerap dijumpai dalam tindak pidana perpajakan. Modus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Perkara HT menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan terus berjalan, dengan kolaborasi lintas institusi antara DJP, kejaksaan, dan kepolisian sebagai kunci penanganannya. Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum di pengadilan untuk membuktikan seluruh dugaan tersebut.
Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan