Kolomdata.id — Masyarakat mengeluh. Tempat Hiburan Malam (THM) tak kenal waktu istirahat. Satpol PP Lutim ambil tindakan tegas. Penutupan.
Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lutim dikerahkan ke Kecamatan Mangkutana. Sejumlah THM didatangi. Ditindak dengan melakukan pemasangan segel. Itu tanda, jika THM ditutup. Tak boleh beroperasi lagi.
Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, mengatakan, penyegelan ini bukan tanpa dasar. Melainkan respon cepat atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu.
” THM ini beroperasi melewati batas, baik dari sisi waktu operasional hingga potensi gangguan sosial. Sudah berapa kali diinginkan. Tapi tidak diindahkan. Makanya diberikan tindakan tegas,” kata Indra Fauzi, Sabtu, (21/06/25).
Dia mengaku sudah melakukan rapat koordinasi lintas sektor bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Ada unsur TNI/Babinsa, Polsek, Camat, para kepala desa, lurah, hingga RT setempat.
“Kita sepakat, ketertiban umum harus dikembalikan. Ini adalah komitmen bersama. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan wibawa aturan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Selama proses penyegelan sambungnya, situasi berjalan aman dan kondusif. Tidak ada perlawanan dari pihak pengelola.
Pemerintah daerah berharap penyegelan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam yang mencoba mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa hukum harus menjadi panglima, dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (rls/*)